Lakukan Aksi di Depan Gedung DPRD Jatim, SRI Desak RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Disahkan

Lakukan Aksi di Depan Gedung DPRD Jatim, SRI Desak RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Disahkan

Surabaya, Respublika – Safari ke beberapa provinsi, Suara Rakyat Indonesia (SRI) menuntut dan mendesak agar DPR RI segera mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Dalam melakukan aksinya, rombongan SRI berjalan dan berorasi di atas mobil Komando dari kantor Pemprov Jatim mengelilingi Tugu Pahlawan hingga berhenti di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur jalan Indrapura Surabaya.

Beberapa perwakilan termasuk ketua umum SRI, Agung Saputra masuk ke gedung Dewan, ditemui langsung oleh anggota Komisi A, Yordan M. Batara Goa dari Fraksi PDI Perjuangan.

Yang menarik, saat perwakilannya diterima Dewan, diiringi lagu ‘Bento’ dari Iwan Fals, rombongan diluar melakukan treatikal puisi tentang keadilan dan sesekali beberapa diantaranya melakukan orasi.

“Kami membawa suara rakyat meminta agar Pemerintah bersama DPR RI segera mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana,” ungkap Agung Saputra, saat ditemui di gedung DPRD Jawa Timur, Senin 19 Desember 2022.

Jadi, tambah Agung, selama ini (RUU, red) sudah selesai, namun oleh anggota Dewan (DPR RI, red) belum di Sahkan.

Menurutnya, saat SRI melakukan gerakan di Semarang, sudah ada jalan terang, direspon dan sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Meski sudah masuk Prolegnas, kami akan terus mengawal dan bersuara hingga pengesahannya,” ujar Agung.

Harapan kami, kata Agung, selain diterima oleh pak Yordan, tuntutan kami juga menjadi perhatian anggota Dewan yang lain. Artinya, apabila ada anggota Dewan yang tidak mendukung, ya kedepan tidak usah dipilih lagi.

Jadi, masih ketua umum SRI, tujuan UU ini sangat baik yakni mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Namun yang tak kalah penting adalah disahkan terlebih dahulu RUU ini menjadi UU sehingga Indonesia mempunyai payung hukum, dan segera masuk asosiasi UNCAC dibawah naungan PBB.

“Kalau kita sudah tergabung dalam UNCAC, maka otomatis akan lebih mudah untuk menarik aset-aset seseorang yang disimpan di luar negeri yang berhubungan dengan tindak pidana,” terang Agung lagi.

Ia kembali mengatakan, Pak Jokowi pun pernah bilang, di kantong saya sudah ada 11 ribu triliun, dan itu benar, meski banyak yang tidak percaya. Cuma karena tidak punya payung hukum itulah, aset tersebut tidak bisa ditarik.

Melalui aksi-aksinya, SRI berharap sebelum Presiden Joko Widodo turun, RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dapat di sahkan menjadi Undang-undang.

Ditemui secara terpisah, Yordan M. Batara-Goa anggota Komisi A dprd Jatim mengaku telah menerima berkas tuntutan dari masyarakat yang mengatas namakan dirinya SRI atau Suara Rakyat Indonesia.

“Teman-teman SRI ini melakukan safari ke kota-kota besar di Indonesia, mulai dari Semarang, sekarang di Surabaya, setelah ini ke Sumatra dan Bali,” Aku Yordan ditemui di ruang Fraksi PDI Perjuangan. (19/12)

Dalam safarinya, mereka (SRI) menyerahkan tuntutan agar RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana segera ditindak lanjuti menjadi Undang-undang. Itu yang disuarakan dan meminta dukungan dari masyarakat Jawa Timur.

Menurut Yordan, dalam pertemuannya SRI telah menyampaikan mengapa RUU ini dianggap Urgent dan patut didukung secara penuh.

“Kami juga menyambut baik, karena ini juga merupakan harapan dan sudah diajukan oleh pemerintah pusat, dan sudah menjadi Prolegnas oleh DPR RI,” tutur Yordan.

Selepas ini, Yordan berjanji akan segera meneruskan ke anggota DPRD yang lain terlebih kepada Pimpinan Dewan.

Dengan adanya Undang-undang ini, menurut Yordan kewenangan negara lebih besar dalam mengamankan aset-asetnya.

“Negara bisa mendapat ganti rugi yang sesuai atau lebih banyak dari kerugian yang dihasilkan para Koruptor atau pelaku pidana lain,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan informasi bahwa di DPR RI RUU ini telah diperluas, tidak hanya penyitaan aset Koruptor tapi juga terkait tindak pidana yang lain, seperti penggelapan, penyelundupan dll yang merugikan negara.

“Semua aset pelaku pidana bisa disita untuk mengembalikan kerugian negara,” terang Yordan.

Yordan menegaskan, selama ini yang bisa disita hanya aset yang terkait dengan kerugian negara, kalau ini bisa lebih luas. Ini menguntungkan negara terlebih orang akan berfikir lebih panjang jika ingin melakukan tindak pidana yang merugikan negara.

Negara, menurut Yordan tentu berharap agar Undang-undang tersebut mengatur tentang penyitaan aset pelaku pidana yang ada diluar negeri.

Tantangannya memang besar karena terkait dengan aturan-aturan yang ada di negara lain, tapi harapannya negara dapat menjangkau dan menutup celah bagi mereka yang merugikan negara dan menyembunyikan hasil kejahatannya di luar negeri.

“Setelah kita sampaikan kepada pimpinan anggota DPRD, harapannya hal ini akan menjadi sikap Lembaga, tidak hanya sikap personal pribadi perorangan anggota DPRD,” pungkas Yordan. (trs)