Surabaya, Respublika – Pemkot Surabaya menyatakan, semua ijin terkait operasional Pasar Induk Sidotopo (PIS) sudah lengkap.
Koordinator Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kota Surabaya, Erringgo Perkasa mengatakan, perizinan operasional Pasar Induk Sidotopo sudah lengkap semua, termasuk NIB nya sudah terbit tanggal 13 Juli 2022.
Kemudian, tambah Erringgo, ada dua PT yaitu, PT Griya Selaras Utama dan NIB nya satu lagi terbit tanggal 28 Januari 2022 yaitu PT Pangkormas Indonesia sebagai pemilik lahan SIP.
“Kedua, SKRK nya juga sudah terbit tanggal 19 Agustus 2022 dengan pembukaan Pasar Induk Sidotopo atas nama penanggung jawab yaitu, Hartono Wigyo Pranoto sebagai pemilik lahan. Jadi soal perizinan lengkap sudah,” ujarnya usai hearing dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya terkait PIS, Selasa (08/11/22).
Ia menjelaskan, dari seluruh perizinan operasional PIS seperti, izin lingkungan, dampak lalu lintas itu juga rekomendasi nya sudah terbit pada tanggal 23 Oktober 2022 yaitu, sebagai kegiatan Pasar Induk sebagai pasar rakyat.
“Terakhir kemarin hanya IMB nya saja, tapi sudah keluar IMB nya,” terang Erringgo.
Ia menambahkan, DPMPTS Kota Surabaya melihatnya dari sisi perizinan terkait PIS, yang kemarin dipersoalkan IMB nya, tapi kan sudah kita keluarkan IMB nya.
“ Jadi semua perizinan PIS sudah clear dan bisa beroperasi sebagai pasar induk,” pungkasnya. (trs)