Libur Lebaran, ASN Pemkot Surabaya Wajib Masuk Sesuai Ketentuan Pemerintah

Libur Lebaran, ASN Pemkot Surabaya Wajib Masuk Sesuai Ketentuan Pemerintah

Surabaya, Respublika – Menjelang libur lebaran Pemkot Surabaya menghimbau seluruh ASN dan Non ASN agar dapat beraktivitas dan masuk kerja, sesuai dengan tanggal ditentukan pemerintah.

Rahmat Basari Kepala Inspektorat Kota Surabaya mengatakan, terkait dengan persiapan libur lebaran otomatis prinsipnya waskat (Pengawasan Ketat). Pada saat hari pertama masuk atau satu hari sebelum itu tanpa keterangan itu harus ada penjelasan itu saja.

“Karena ini sudah setiap tahun tidak ada perubahan regulasi atau cuti dalam rangka hari raya idul fitri, inikan sudah cukup panjang. Jadi kalau ada pegawai apakah itu ASN atau non ASN tanpa keterangan harus ada penjelasan, “terang Basari kepada media ini, Rabu (12/4/23).

Kalau tidak ada penjelasannya kita lihat ketidakhadirannya karena apa. Karena pada prinsipnya harus melapor ketidakhadirannya karena apa, “Kalau tidak ada penjelasan itulah yang jadi persoalan dan harus didalami.” ucap Basari.

Basari menjelaskan, kalau tanpa keterangan itu biasanya terjadi rata-rata memang dalam catatan, mereka dalam hukuman disiplin pada saat tahun berjalan itu, tanpa keterangan ya memang ada indikasi pelanggaran.

“Dibuat bukan pada saat libur lebaran, tetapi pada saat sebelum libur lebaran dia ada persoalan tidak masuk tanpa keterangan,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, untuk liburnya sesuai ketetapan pemerintah dengan perubahan dan cuti bersama, jadi mulai tanggal 19 sampai tanggal 26 April. Karena ada perubahan dan pertimbangan dari pemerintah di SKB bersama.

Diriny berharap, tidak ada yang tanpa keterangan karena kan libur panjang. Dan besok semua nya masuk tidak ada halangan, diluar kemampuan manusia.

” Saya berharap semua nya sehat dan masuk ditanggal yang telah ditentukan dan beraktivitas kembali. “pungkasnya. (trs)