Batam, Respublika – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terus meningkatkan sinergi demi memperkuat komitmen penegakan hukum, khususnya penegakan hukum di bidang perbankan.
Terbaru, LPS dan jajaran Kejaksaan Agung di Wilayah Kepulauan Riau menghelat Kegiatan Sosialisasi dan _Focus Group Discussion_ (FGD) mengenai fungsi, tugas, dan wewenang LPS sebagai otoritas resolusi perbankan dan juga sebagai otoritas penjamin simpanan.
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar dalam sambutannya menyatakan, bahwasanya kegiatan tersebut tidak hanya bermanfaat bagi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tetapi juga bagi Kejagung RI utamanya bagi jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta kepada Pengurus BPR, sebagai gambaran upaya penegakan hukum yang dilakukan LPS kepada pengurus bank yang berpotensi menyebabkan bank gagal.
“Kami berharap sinergi yang terjalin antara kedua lembaga dapat memberikan hasil yang optimal dalam rangka penegakkan hukum dan pengembalian dana yang telah dikeluarkan LPS dalam proses likuidasi,” ujarnya, di Batam, Kamis (24/11/2022).
Dia juga menekankan, dalam hal penegakan hukum, utamanya penegakan hukum di bidang perbankan, LPS berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian pada bank dan mengakibatkan bank menjadi gagal dan ditutup.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Yudi Indra Gunawan mengungkapkan, dengan adanya kegiatan ini Kejagung RI dan LPS dapat melakukan tindakan pencegahan lebih awal atas terjadinya tindakan _fraud_ atau kejahatan perbankan yang menyebabkan bank gagal.
“Kami juga mendukung adanya kerja sama yang lebih luas lagi dengan LPS, tidak hanya dengan Jamdatun, tetapi juga dengan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) dan Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen) demi pencegahan kejahatan perbankan,” tambahnya.
Selain itu, dia juga berharap, LPS bersama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung (Badiklat) dapat bekerja sama, dalam rangka untuk meningkatkan _capacity building_, dan juga _transfer knowledge_ antar instansi.
Lebih jauh, Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) DPD Kepulauan Riau Danny Tantalus yang turut hadir, mengapresiasi kegiatan seperti ini, karena menurutnya melalui forum ini dapat menambah wawasan bagi pemilik dan pengurus BPR, khususnya BPR-BPR di wilayah Kepulauan Riau.
“Sehingga kami dapat lebih berhati-hati dalam mengelola Bank, serta sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang menyalahi hukum,” jelasnya.
Adapun, sinergi yang dilakukan antara LPS dengan Kejagung RI adalah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Bersama antara LPS dengan Kejagung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditandatangani pada tahun 2019 silam.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut meliputi, bantuan hukum antara lain jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai kuasa hukum, memberikan pertimbangan hukum, dan pendapat hukum atau pendampingan hukum di bidang perdata dan TUN atau audit hukum di bidang perdata.
Kemudian, tindakan hukum lain, yaitu memberikan jasa hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.
Kegiatan Sosialisasi dan _Focus Group Discussion_ (FGD) seperti ini selanjutnya akan terus dilakukan oleh LPS ke wilayah-wilayah lain bekerjasama dengan aparat penegak hukum maupun _stakeholder_ lainnya agar masyarakat secara merata lebih memahami kelembagaan LPS dengan fungsi, tugas, dan wewenang yang menyertainya. (trs)