LPS Naikan Tingkat Bunga Penjaminan Sebesar 25 Bps

LPS Naikan Tingkat Bunga Penjaminan Sebesar 25 Bps

Jakarta, Respublika – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikan tingkat suku bunga penjaminan sebesar 25 Bps atau basis ponit.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS memantapkan untuk menaikan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah, baik di bank umum, BPR, serta simpanan valuta asing (Valas) di bank umum masing-masing sebesar 25 basis poin.

“Hasil rapat Dewan Komisioner LPS pada tanggal 24 Januari 2023 telah melakukan evaluasi dan penetapan tingkat bunga penjaminan, maka LPS menIkN bunga penjaminan sebesar 25 bps,” ujarnya saat jumpa pers LPS secR virtual, Kamis (26/01/23).

Yudhi Sadewa menjelaskan, kenaikan 25 bps bunga penjaminan dengan rincian masing-masing adalah, bank umum tingkat bunga penjaminan untuk rupiah menjadi 4 persen, sedangkan untuk BPR tingkat penjaminannya naik menjadi 6,5 persen.

“Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023,” terang Yudhi.

Dirinya menerangkan, kenaikan bunga penjaminan tentu mempertimbangkan kondisi perbankan nasional, dan terciptanya persaingan sehat antar bank dalam menghimpun dana masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK).

Lebih lanjut Yudhi Sadewa mengatakan, tingkat suku bunga penjaminan merupakan batas tingkat simpanan maksimal agar nasabah dapat masuk dalam program penjaminan LPS.

“ LPS juga menghimbau agar bank tranparansi kepada nasabah soal bunga simpanan,” pungkasnya. (trs)