Jakarta, Respublika – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan perubahan struktur organisasi sebagai bentuk implementasi atas amanat baru pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
“LPS menyambut baik adanya beberapa perubahan pengaturan tersebut, termasuk adanya mandat baru yang diberikan kepada kita. Perubahan struktur organisasi merupakan salah satu bentuk komitmen kita bersama untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mengemban amanah baru yang diberikan,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam kegiatan sosialisasi internal LPS mengenai perubahan struktur organisasi yang dihelat Senin (10/7/2023).
Sejalan dengan penetapan UUP2SK, LPS telah melakukan perubahan struktur organisasi untuk menjalankan amanat baru yang ditetapkan dalam UUP2SK, salah satunya mengenai pembidangan Anggota Dewan Komisioner. Perubahan struktur organisasi itu berlaku efektif mulai tanggal 11 Juli 2023. Berikut adalah susunan Dewan Komisioner LPS berdasarkan struktur organisasi LPS yang baru :
1. Ketua Dewan Komisioner LPS : Purbaya Yudhi Sadewa.
2. Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS : Lana Soelistianingsih
3. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank : Didik Madiyono
4. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis : (diangkat paling lambat pada tahun 2027)
5. Anggota Dewan Komisioner (Ex-Officio) Kementerian Keuangan : Luky Alfirman
6. Anggota Dewan Komisioner (Ex-Officio) Bank Indonesia : Destry Damayanti
7. Anggota Dewan Komisioner (Ex-Officio) Otoritas Jasa Keuangan : Dian Ediana Rae
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, LPS akan membuka Kantor Perwakilan (Kanwil) di beberapa daerah. Beberapa Kanwil LPS yang ditargetkan untuk beroperasi tahun depan ialah Kanwil Jawa Timur berlokasi di kota Surabaya, Kanwil Sumatera Utara berlokasi di kota Medan, dan Kanwil Sulawesi Selatan berlokasi di kota Makassar.
Keberadaan LPS di beberapa kota tersebut diharapkan dapat mendukung sosialisasi dan edukasi mengenai peran dan fungsi LPS yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan dan asuransi. (trs)