Surabaya, newrespublika – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfud menegaskan, hasil hearing antara pedagang Jembatan Merah Plaza (JMP) 2 bersama pengelola JMP yaitu PT Lamicitra Nusantara sebenarnya tidak ada masalah yang signifikan.
Ia menjelaskan, PT Lamicitra Nusantara tidak bisa memperpanjang sewa lahan ke Pelindo III selaku pemilik lahan karena masa kontrak sudah habis dan harga sewa yang sangat tinggi.
Resikonya, kata politisi PKB Kota Surabaya ini, maka JMP 2 harus ditutup namun kan masih ada pedagang. Maka, pengelola JMP berniat baik beri solusi yaitu pedagang JMP 2 bisa pindah ke JMP 1 dan bisa kembali berjualan. Jadi no problem, pengelola JMP sudah beri solusi sangat bagus ke pedagang yang ada di JMP 2.
“ Bahkan, harga sewanya pun di gratiskan oleh pengelola JMP cuma dikenakan service charge saja. yang penting pedagang mau pindah ke JMP 1, itu kan solusi ciamik dari pengelola.” ujar Mahfud kepada wartawan di Surabaya, Senin (13/05/2024).
Ia menerangkan, pengelola memberikan harga sewa gratis selama 5 tahun jika pedagang JMP 2 mau pindah ke JMP 1. Itu artinya, pedagang tidak bisa seenaknya saja mau pindah tapi tidak mau bayar service chargenya ya kan tidak bisa begitu.
Mahfud kembali mengatakan, Komisi B berharap pedagang JMP 2 legowo mau pindah ke JMP 1 yang sudah diberikan oleh pengelola dengan tujuan agar tetap bisa eksis berjualan meski di JMP 1.
“ Tempat atau stand di JMP 1 sudah ada, free sewa stand, cuma kena service charge, coba apa itu bukan solusi ciamik dari pengelola JMP.” ungkap Mahfud.
Sementara itu Legal Corporate PT Lamicitra Nusantara selaku pengelola JMP, H Dedy Prasetyo SH MH menambahkan, pengelola sudah berbaik hati dan memberikan solusi agar pedagang JMP 2 mau pindah ke JMP 1.
“ Kita gratiskan biaya sewa, cuma kena service charge saja masak itu juga tidak mau pindah ke JMP 1. Ibaratnya, kita ngontrak tanpa biaya sewa tapi bayar listrik pun tidak mau, apa ada yang begitu.” pungkas Deddy. (trs)