Jakarta, Respublika – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapatkan apresiasi terkait kinerja dan pencapaian sepanjang tahun 2022. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi XI DPR-RI bersama dengan para pimpinan LPS pada hari ini, Selasa (31/1/2023).
Menurut salah satu Anggota Komisi XI DPR-RI Misbakhun, LPS walaupun dalam kondisi turbulence masih mampu menumbuhkan keyakinan dan kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan, sekaligus berkontribusi positif dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.
“Ditandai dengan meningkatnya kinerja perbankan, aset yang terus bertambah dan juga semakin sedikitnya bank yang ditutup,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (31/01/23).
Dalam Raker tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memaparkan mengenai kinerja dan pencapaian LPS sepanjang tahun 2022.
Antara lain di industri perbankan, dimana bank-bank secara umum mampu membukukan kinerja yang baik seiring dengan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang terjaga berkat berbagai bauran kebijakan pemerintah dan Lembaga-lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang selama pandemi telah berhasil dalam menjaga kinerja industri perbankan dan SSK nasional.
“Tahun 2022 ditutup dengan kredit perbankan yang tercatat tumbuh sebesar 11,35% yoy dan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh sebesar 9,01%. Permodalan perbankan juga tercatat berada pada level yang kuat sebesar 25,68%, adapun likuiditas perbankan tetap berada pada kondisi yang ample, dengan rasio AL/NCD sebesar 137,69%. Di sisi lain, Gross NPL berada pada level yang terjaga sebesar 2,44% yang didorong oleh penurunan kredit restrukturisasi perbankan. Dari sisi rentabilitas (profitabilitas), perbankan mencatatkan kinerja yang baik pula, dengan NIM sebesar 4,68% dan ROA 2,4%,” jelasnya.
Kemudian, cakupan penjaminan per Desember 2022 berada pada level memadai, yaitu sebesar 99,9% dari total rekening dijamin penuh, berdasarkan pasal 11 UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya mencakup minimal 90% dari seluruh nasabah penyimpan.
Lebih jauh, terkait peningkatan aset LPS, Purbaya menjelaskan, Data unaudited per 31 Desember 2022, total aset yang dimiliki oleh LPS sebesar Rp186,75 triliun, yang mengalami peningkatan sebesar 15,27% dari 31 Desember 2021. Per 31 Desember 2022, aset LPS berupa investasi sebesar Rp180,47 triliun seluruhnya adalah Surat Berharga Negara (SBN) yaitu SBN rupiah sebesar Rp178,51 triliun yang terdiri dari SBN konvensional Rp145,96 triliun (80,88%) dan SBN Syariah Rp32,1 triliun (18,12%). Selain itu terdapat investasi berupa SBN valas sebesar USD 116 juta (ekuivalen Rp1,8 triliun).
“LPS Pertahankan Opini Wajar dalam Semua Hal yang Material 8 kali berturut-turut. Sejak tahun 2014 hingga 2021, Laporan Keuangan LPS selalu memperoleh opini Wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan,” tambahnya.
Selanjutnya, Purbaya juga menjelaskan, sepanjang tahun 2022, hanya terdapat 1 BPR yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi yaitu PT. BPR Pasar Umum yang berada di Bali.
Penetapan UU P2SK memiliki dampak yang cukup besar bagi LPS, di antaranya perubahan atas visi dan misi, struktur organisasi, kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM), tata kelola & peraturan, dan proses bisnis di LPS secara keseluruhan. Purbaya lantas menjelaskan mengenai roadmap tindak lanjut pelaksanaan UU P2SK yang akan dilakukan LPS antara lain, pada tahun 2023, ditargetkan adanya desain struktur organisasi, identifikasi kebutuhan SDM, penyusunan proses bisnis dan penyusunan tata kelola dan kebijakan untuk Program Penjaminan Polis (PPP).
“Pada tahun 2024, LPS utamanya akan melanjutkan penyelesaian peraturan turunan UU P2SK dan pengembangan kompetensi SDM untuk PPP. Kemudian, pada tahun 2025 sampai dengan 2027, ditargetkan adanya pengembangan IT untuk PPP, penyiapan infrastruktur lainnya, dan penyiapan SDM. selanjutnya pada tahun 2026-2027, ditargetkan semua proses sudah selesai dan siap untuk menjalankan PPP. Dan terakhir, pada tahun 2028, PPP akan berlaku efektif dan LPS telah siap untuk menyelenggarakannya,” terangnya.
Sebagai penutup dalam Raker tersebut, Anggota Komisi XI DPR-RI dan LPS menyepakati berbagai hal yang telah disampaikan, antara lain, LPS akan mengoptimalkan berbagai langkah strategis dalam mengantisipasi berbagai dinamika di industri keuangan serta tanggung jawab baru dengan terus memperkuat koordinasi dengan anggota KSSK lain, terutama dalam memelihara stabilitas keuangan dan perbankan nasional.
LPS pun akan menyampaikan roadmap secara komprehensif tentang pelaksanaan UU P2SK kepada DPR-RI serta menuntaskan berbagai peraturan pelaksanaan UU P2SK, sehingga dapat segera efektif dalam memperkuat kerangka pengaturan di sektor keuangan. (trs)