Surabaya, newrespublika – Saluran air di Bulak Cumpat 3 Kelurahan Bulak diurug salah satu oknum warga , sehingga jika terjadi musim hujan maka wilayah tersebut tidak memiliki lagi saluran air yang mengakibatkan banjir.
Atas persoalan ini, warga Bulak Cumpat mengadu ke anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am dan langsung bergerak cepat memediasi persoalan warga Bulak Cumpat Srono RT03/RW02 Kelurahan Bulak ini.
Abdul Ghoni mengatakan, bersama warga masyarakat dan bersama Pemkot Surabaya dalam hal ini DSDABM Kota Surabaya melakukan pembongkaran saluran air yang diurug atau ditutup salah oknum warga yang mengakui hak tanahnya.
Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am atau biasa disapa Cak Ghoni mengatakan, warga RT03 Bulak Cumpat melaporkan adanya oknum warga mendirikan bangunan diatas saluran air tanpa menunjukkan keaslian perizinan dari Pemkot Surabaya.
Seharusnya, tegas Abdul Ghoni yang merupakan Caleg incumbent PDI Perjuangan Dapil 3 Surabaya nomor urut 4 ini, dalam Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 BAB III Pasal 3 tentang Persyaratan Bangunan dijelaskan, setiap bangunan yang berada di Daerah wajib memenuhi persyaratan administratif, dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan serta memperhatikan peraturan perundang-undangan.
“ Persyaratan administratif bangunan meliputi,status hak atas tanah dan atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah. Ini yang perlu diperhatikan seluruh warga masyarakat,” ujar Cak Ghoni kepada wartawan di Surabaya, Minggu (17/12/2023).
Ia menjelaskan, ada oknum warga yang melakukan pengurugan saluran air di Bulak Cumpat 3 karena mengklaim bahwa itu tanah miliknya.
Namun ketika ditanya warga, tambah Cak Ghoni, oknum warga yang mengurug saluran air pihaknya tidak bisa menunjukkan lengkap surat-surat kepemilikan tanah.
“ Warga hanya ingin menyelematkan aset Pemkot Surabaya yang diserobot oleh perorangan, itu saja permasalahannya,” tutur Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am.
Dirinya menerangkan, atas laporan warga masyarakat ini maka pada tanggal 11 September 2023 DSDABM Kota Surabaya melakukan pembongkaran guna menormalisasi saluran air yang diurug atau ditutup oknum warga.
“ Kami mengapresiasi DSDABM dengan sigap melakukan normalisasi, sehingga saluran tersebut bisa berfungsi kembali.” tuturnya.
Namun, jelas Cak Ghoni, pihak oknum warga tidak terima atas pembongkaran tersebut. Maka untuk mencari solusi dilakukan rapat warga pada tanggal 12 November 2023.
Cak Ghoni kembali menjelaskan, hasil rapat tersebut dan kami punya bukti hasil rapat warga RT03 bahwa, menindak Ianjuti mediasi yang diadakan dari pihak Kelurahan pada hari Kamis, 9 November 2023 yang bertempat di Kelurahan Bulak antara warga RT. 03 RW. 02 dengan pihak ahli waris/reclasseering Indonesia.
Kami warga RT. 03 RW. 02 menyatakan bahwa :
1. Menolak penutupan saluran air dengan plat beton coryang di fungsikan untuk akses jalan.
2. Menolak adanya mediasi lanjutan setelah mediasi terakhir pada tanggal 19 November
2023
3. Warga menyarankan kepada pihak ahli waris / reclasseering Indonesia untuk membuat akses jalan sendiri.
Demikian hasil kesepakatan rapat warga RT. 03 RW. 02 pada hari Minggu. 12 November 2023.
Kedepan, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am menghimbau kepada warga, bahwa setiap bangunan harap diharapkan mematuhi Perda no.7 tahun 2009, terkait dengan perizinan bangunan.
“ Jadi tidak asal bangun, apalagi lahan yang dibangun merupakan aset Pemkot Surabaya. Warga RT03/RW02 Kelurahan Bulak hanya ingin menyelamatkan aset Pemkot yang diambil sepihak oleh oknum, itu saja,” pungkas Cak Ghoni. (trs)