Surabaya, Respublika – Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Anas Karno menyambut baik usulan retribusi layanan pengolahan limbah tersebut, dimana layanan tersebut saat ini hanya dilakukan oleh swasta.
“Jadi kedepan pengolahan limbah ini sudah dilakukan oleh pemerintah kota,” ujar Anas Karno, Jumat (07/07/2023)
Selain itu, kata Anas untuk pengolahan limbah grey water yang diperuntukkan untuk non rumah tinggal ini bisa menjaga lingkungan dari bahaya pencemaran limbah juga mampu meningkatkan PAD bagi kota Surabaya karena potensinya juga sangat tinggi.
“Ada ratusan bahkan lebih bangunan non rumah tinggal baik itu restoran, hotel maupun apartemen dan perkantoran di kota Surabaya dan itu nanti dikelola oleh Pemkot maka selain PAD kondisi lingkungan sekitar juga terjaga dari kontaminasi limbah yang dihasilkan oleh tempat tersebut,” urainya
Namun demikian, Anas juga memberikan masukan dimana pengenaan retribusi ini kedepannya tidak hanya menyasar terhadap tempat yang sudah memiliki instalasi pengolaan limbah.
Pansus, kata Anas, inginkan secara teknis untuk diatur kembali sejauh mana Perda ini nanti mengatur setiap tempat non rumah tinggal.
“ Jadi nantinya jika disahkan tidak hanya menyasar pada tempat non rumah tinggal yang sudah memiliki instalasi pengolahan limbah,”pungkasnya. (trs)