Surabaya, newrespublika – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia Provinsi Jawa Timur (P3I Jatim) meyambut positif kebijakan Pemkot Surabaya yang permudah pengurusan izin reklame dengan aplikasi Surabaya Single Window (SSW) Alfa.
Sebelumnya nya Jumat kemarin (17/11/2023) Pemkot Surabaya menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak pernah lelah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan (adminduk), serta perizinan lainnya. Semua itu dapat diproses hanya dengan satu genggaman melalui aplikasi.
Salah satu aplikasi yang bisa diakses adalah Surabaya Single Window (SSW) Alfa. Aplikasi milik Pemkot Surabaya ini, dapat mengakomodir semua perizinan di Kota Pahlawan. Salah satunya, bisa untuk mengurus perizinan pemasangan reklame.
“ Saya meng-apresiasi kemudahan pengurusan ijin reklame yang di berikan oleh Pemkot Surabaya kepada pelaku usaha Reklame. Ini tentu akan menggairahkan usaha reklame di Surabaya,” ujar Bidot Suhariyadi, Wakil Ketua P3I Jatim di Surabaya, Sabtu (18/11/2023).
Ia menambahkan, kedepannya kerjasama Pemkot dan pelaku usaha Reklame Surabaya bisa ditingkatkan kembali, supaya iklim usaha Reklame menjadi lebih baik lagi.
Bidot menerangkan, kondisi iklim usaha pasar reklame Bilboard tahun ini 2023 masih tetap normal seperti tahun tahun sebelumnya pasca pandemi Covid-19.
Hanya saja, kata Bidot, dirinya mengakui secara general selama tahun 2023 market bisnis reklame di Surabaya relatif sedikit menurun, namun P3I optimis pasar reklame masih bisa terus tumbuh hingga akhir tahun ini.
“ Ada sedikit penurunan sebesar 2 persen, karena dipengaruhi oleh market yang direbutkan oleh reklame di medsos dan televisi streming,” ungkap Bidot Suhariyadi.
Bidot berharap dengan kebijakan Pemkot Surabaya yang mempermudah pengurusan izin reklame via SSW Alfa, pangsa pasar reklame terus tumbuh signifikan.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan, mengurus izin reklame melalui aplikasi SSW Alfa ada banyak kelebihan yang didapatkan pemohon.
“ Diantaranya, efisien waktu, mengurangi biaya, dan usaha yang diperlukan selama proses pengurusan izin, serta memungkinkan pemohon terlibat secara aktif dalam proses perizinan,” pungkas Hidayat Syah. (trs)