Pansus Kembali Gelar Rapat Raperda Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Tanah PD Pasar Surya

Pansus Kembali Gelar Rapat Raperda Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Tanah PD Pasar Surya

Surabaya, newrespublika – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya yang membahas tentang usulan Raperda Persetujuan terhadap Penghapusan atau Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya Kembali, ada kemungkinan akan dikembalikan lagi ke Pemkot Surabaya.

Hal ini terungkap saat menggelar rapat dengan BPKAD, Kepala DPRKPP, Wakil dari DSDBM, wakil dari Bagian Hukum dan Kerjasama, dan wakil dari Bagian Perekonomian dan Kerjasama dan seluruh anggota Komisi A DPRD Surabaya di ruang Komisi A, Selasa (14/01/2025).

Pimpinan rapat Yona Bagus Widyatmoko berpesan kepada seluruh peserta rapat untuk menyamakan persepsi soal mekanisme yang telah diatur sebelum memberikan persetujuan soal usulan terhadap Penghapusan atau Pemindahtanganan asset PD Pasar Surya sebagai salah satu BUMD milik Pemkot Surabaya.

“Maksudnya, kalau itu soal kegiatan pasar, maka itu menjadi ranah Pemkot, tapi kalau berkaitan dengan aset berupa lahan dan bangunan maka juga menjadi ranah DPRD untuk persetujuannya,” ujar Yona.

Sementara itu anggota Pansus Aldi Blaviandi mengatakan, yang kita pahami seharusnya melalui mekanisme dewan diberitahu dulu baru itu ada pembangunan, sehingga untuk mengantisipasi dimasyarakat akan menimbulkan pertanyaan. Berarti kan boleh melakukan seperti itu, berarti kan boleh tanpa seijin dewan. Asal diijinkan oleh pihak PD Pasar Surya.

“Nah untuk pertanyaan seperti itu kita berusaha anulir dulu. Kita pingin tahu mekanisme yang dilakukan oleh pemkot ini apakah sudah sesuai, jangan sampai yang mana disini masyarakat malah bertanya tanya, oh berarti kita mempunyai hak yang sama tanpa persetujuan dan yang harus dihati hati.” ujar Aldi kepada awak media usai hearing dengan OPD pemkot Surabaya, Selasa (14/1/2025).

Saat ditanya bahwa gedung tersebut sudah dimanfaatkan oleh warga, Aldi menerangkan, kalau soal sudah dimanfaatkan sama warga, kami (Pansus) sangat senang, selama itu bisa bermanfaat bagi masyarakat kenapa tidak!. Cuman secara mekanisme, pembangunan, pelaksanaan dan sebagainya inikan butuh sesuai dengan peraturannya tidak semerta merta langsung dibangun,” terangnya.

Sementara Lilik Arijanto Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta pertanahan (DPR KPP) kota Surabaya mengatakan, untuk GSG sebetulnya dari pembangunan dari kami sudah sesuai apa yang diperlukan, dari sisi permohonannya sudah jelas, sisi perencanaan bahwa disana ternyata lahannya milik PD Pasar, sisi permohonan untuk pinjam pakai sudah dilaksanakan, termasuk pelaksanaannya.

“Cuman memang dari bahasa hukum teman teman di DPRD dengan teman teman di Pemkot masih belum ketemu. Tapi belum tahu kabarnya, nanti tak tanya ke teman teman seperti apa,” tutup Lilik Arijanto. (trs)