Surabaya, Respublika – Kewajiban pengembang wajib menyerahkan prasarana sarana dan utilitas (PSU) ke pemkot sampai saat ini masih belum semuanya diserahkan.
Pansus Raperda PSU saat ini tengah menggodok perda baru yang berkaitan dengan PSU untuk jaringan pemasangan PDAM. Karena, pengembangan masih ada mengelola airnya sendiri tanpa melalui PDAM.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda PSU, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am mengatakan yang berkaitan dengan PSU tidak hanya penerangan jalan umum (PJU) namun juga di dalamnya terdapat jaringan PDAM, pipa gas dan jaringan PLN.
“Oleh karena itu dalam perda ini diharapkan pengembang hunian untuk menyerahkan PSU untuk dimanfaatkan untuk jaringan tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin (06/04/23).
Ia menambahkan, selama ini warga di perumahan banyak yang mengeluh soal mahalnya iuran. Oleh karena itu nantinya fasum dari PSU bisa dimanfaatkan untuk jaringan pipa PDAM sehingga PDAM bisa berkembang.
Politisi muda PDIP Surabaya ini menegaskan, pengembang tidak boleh menjual lagi air dari PDAM ke warganya. Karena air dikuasai oleh negara dalam hal ini Pemkot Surabaya.
Oleh karena itu kami mendorong PDAM masuk ke fasum pengembang. Dirinya juga mengingatkan pemkot nantinya ketika fasum sudah diserahkan untuk segera diamanankan dan dibenahi PSU supaya tata kota menjadi baik.
“Makanya kita semua harus konsisten baik eksekutif untuk segera membenahi PSU yang sudah diserahkan,”tegasnya.
Cak Ghoni sapaan Abdul Ghoni Muklas Ni’am menambahkan, dalam Perda nomor 7 tahun 2010 tentang, Penyerahan Prasarana, dan Sarana Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Permukiman, dan Perumahan dimana disemaatkan adanya penggunaan lahan makam, maka apakah ini akan berlaku surut.
Artinya, jelas Cak Ghoni, pengembang yang sudah eksis sebelum berlaku Perda tersebut apakah diharuskan menyerahkan PSU nya untuk lahan makam. Oleh karena itu nantinya akan ada regulasi untuk PSU digunakan makam.
“Kalau tidak mau menyerahkan (PSU) maka bisa dipidana,”jelasnya.
Cak Ghoni sapaan Abdul Ghoni Muklas Ni’am menambahkan, dalam Perda nomor 7 tahun 2010 tentang, Penyerahan Prasarana, dan Sarana Utilitas Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Permukiman, dan Perumahan dimana disemaatkan adanya penggunaan lahan makam, maka apakah ini akan berlaku surut.
Artinya, jelas Cak Ghoni, pengembang yang sudah eksis sebelum berlaku Perda tersebut apakah diharuskan menyerahkan PSU nya untuk lahan makam. Oleh karena itu nantinya akan ada regulasi untuk PSU digunakan makam.
“Kalau tidak mau menyerahkan (PSU) maka bisa dipidana,”jelasnya.
Sementara itu Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono mengatakan ada sekitar di bawah 10 pengembang hunian yang belum menyerahkan PSUnya untuk jaringan pipa PDAM. “Ada beberapa pengembang yang masih mengelola kawasannya untuk persediaan air,”kata Arief.
Tak hanya pengembang hunian perumahan saja, Arief juga mengaku nantinya hunian vertikal seperti apartemen juga PDAM diminta untuk memasang.
“Rencananya hunian vertikal PSUnya nanti akan diserahkan ke Pemkot Surabaya sehingga kami diminta untuk memasang jaringannya,” pungkas Arief. (trs)