Surabaya, Respublika – Panitia Khusus Rancangan Percepatan Daerah (Pansus) Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan DPRD Kota Surabaya, Senin (05/06/2023) menghadirkan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Surabaya membahas Raperda tersebut.
Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Percepatan Daerah, dr. Akmarawita Kadir mengatakan, rapat Pansus kali ini kami mengundang BAZNAS Surabaya untuk sharing terkait Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
“ Alhamdulillah banyak program BAZNAS searah dengan visi misi Pemkot Surabaya soal penanggulangan kemiskinan, dan ini bisa mempermudah pembahasan Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,” ujar dr. Akmarawita Kadir kepada wartawan usai hearing dengan BAZNAS di Komisi D DPRD Kota Surabaya, Senin (05/06/2023).
Ia menambahkan, Pansus berharap dengan Raperda ini kedepan tidak ada lagi tumpang tindih dalam program pengentasan kemiskinan seperti Pemkot Surabaya jalan sendiri, BAZNAS jalan sendiri padahal memiliki program yang sama yaitu, pengentasan kemiskinan.
Artinya, kata dr. Akmarawita Kadir yang juga Sekretaris Komisi D ini, Pemkot Surabaya memiliki program bedah rumah dan di BAZNAS juga ada program yang sama. Pemkot Surabaya punya program tebus ijazah, di BAZNAS juga punya program yang sama. Program jamban bersih, bantuan kursi roda, di BAZNAS juga ada.
“ Ini nanti kita sinergikan antara Pemkot Surabaya dengan BAZNAS dalam satu Raperda, sehingga Perda ini nantinya betul-betul bisa mengentaskan kemiskinan di Surabaya,” ungkap politisi muda Partai Golkar Surabaya ini.
dr. Akmarawita Kadir menerangkan, untuk mempercepat perumusan Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, tidak hanya BAZNAS saja yang dilibatkan, melainkan peran serta masyarakat juga kami libatkan.
“ Sehingga kita saling bahu membahu bersama mengentaskan kemiskinan,” terang dr. Akmarawita Kadir.
Dirinya kembali mengatakan, gol dari Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yaitu, akan ada satu tim yang khusus menangani pengentasan kemiskinan.
“ Jadi satu pintu saja yang menangani pengentasan kemiskinan, sehingga tidak akan ada lagi bantuan orang miskin yang tidak tepat sasaran,” jelas dr. Akmarawita Kadir.
Ia kembali mengatakan, pembahasan Raperda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sampai detik ini sudah ada 40 pasal yang dibahas di Pansus.
“ Pansus Raperda ini kita targetkan selesai akhir Juni 2023 ini, sehingga awal Juli sudah bisa disah kan menjadi Perda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan melalui rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya,” pungkasnya. (trs)