Panwascam Bulak Laporkan Pelanggaran Praktik Politik Uang ke Bawaslu Surabaya

Panwascam Bulak Laporkan Pelanggaran Praktik Politik Uang ke Bawaslu Surabaya

Surabaya, newrespublika – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Bulak Surabaya melaporkan adanya pelanggaran praktik money politik (politik uang), yang di ‘duga’ dilakukan salah satu caleg PKS berinisial ‘AR’.

Salah satu petugas Panwascam Bulak yang tidak ingin disebut kan namanya mengatakan, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan money politik yang dilakukan salah satu caleg partai peserta pemilu 2024 maka langsung kita tindaklanjuti.

“ Hasil rapat Panwascam Bulak menyatakan adanya dugaan pelanggaran pemilu, maka kita membuat berita acara hasil pleno, dengan menindaklanjuti ke Bawaslu Kota Surabaya, dan Polres KP3 Tanjung Perak,” ujar petugas Panwascam Bulak kepada wartawan di Surabaya, Selasa (13/02/2024).

Petugas Panwascam tersebut menjelaskan, awalnya kami menerima laporan masyarakat pada Pk.11.47 Wib lalu kita korordinasi dengan Polres KP3 Pk.12.30 Wib, setelah itu kami rapat pleno Panwascam Bulak Pk.15.00 Wib dan kami mulai menelusuri pelanggaran dugaan money politic pada Pk.19.00 Wib.

Hasilnya, kata petugas tersebut, saat mendatangi lokasi ternyata terbukti adanya sejumlah amplop yang berisi uang, yang dilakukan oleh salah satu caleg dari partai peserta pemilu.

Dilokasi, terang petugas Panwascam Bulak kami temukan sejumlah paket sembako, dan paling utama adalah uang sebesar Rp40.000 didalam amplop sebanyak 260 amplop jika ditotal nilainya Rp10.400.000.

“ Bersama petugas dari Polres KP3 Tanjung Perak, Korlap berinisial ‘H’ dan Ketua RW setempat, kita sama-sama membuka amplop tersebut dan benar isinya uang Rp40.000,” tutur petugas Panwascam Bulak.

Petugas ini menerangkan, dari hasil temuan ini maka Panwascam Bulak berkoordinasi dengan Bawaslu dan Polres KP3 Tanjung Perak membuat form A.

Jadi, tutur petugas itu, form A ini yang menjadi dasar bahwa kami menemukan temuan adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu caleg, dan BB (Barang Bukti) nya jelas.

“ Dalam temuan ini kami mencegah agar barang bukti seperti amplop tidak didistribusikan. Jika berkurang saja satu amplop saat kami ambil barang bukti, artinya sudah didistribusikan, dan jelas itu pelanggaran berat,” tegasnya.

Saat ini, tambahnya, BB masih berada di rumah korlap inisial ‘H’ tersebut, sampai nanti sudah ada keputusan bersama baru kita laporkan ke Bawaslu Kota Surabaya.

“ Panwascam Bulak siap membawa kasus pelanggaran pemilu ini ke ranah hukum,” pungkas petugas Panwascam Bulak ini. (trs)