PDPS Diminta Segera Terapkan Kebijakan ILP Pedagang Pasar Tunjungan

PDPS Diminta Segera Terapkan Kebijakan ILP Pedagang Pasar Tunjungan

Surabaya, Respublika – Menanggapi keluhan dari Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) dan pedagang baru terkait Iuran Layanan Pasar (ILP) termasuk fasilitas dalam rapat koordinasi dengan Komisi B DPRD Surabaya.

Anggota Komisi B John Thamrun mengatakan, ILP secara regulasi dan kebijakan dari Direktur Utama PD Pasar Surya harus diterapkan

“Itu adalah diskresi diatur dalam Perda PD Pasar yang baru,” ujar John Thamrun kepada wartawan saat ditemui usai hearing, Senin (27/3/2023)

Menurut politisi PDIP ini, Dirut PD Pasar Surya harus mengambil sikap tentang kebijakan ILP tersebut

 

“Apakah itu dalam bentuk diskon, pembebasan atau cicilan untuk cara pembayarannya,” katanya.

John Thamrun menjelaskan, itu merupakan kebijakan dari Dirut PD Pasar Surya yang dirasa penting untuk segera diterapkan dan dijalankan.

“Tapi itu dengan menerbitkan surat seperti pemberitahuan dari Dirut PD Pasar ke seluruh pedagang skala perioritas,” tuturnya

Menurut John Thamrun, karena ada enterpreneur anak muda yang sudah menginvestasikan ke pasar tunjungan namun kesulitan fasilitas penambahan daya listrik.

“Lah ini harus di fasilitasi oleh Dirut PD Pasar Surya dalam rangka meningkatkan perekonomian UKM dan UMKM di kota Surabaya,” imbuhnya.

Dalam rapat, kata John Thamrun, ada permintaan pembebasan ILP, tetapi tidak bisa dilakukan secara keseluruhan.

“Menurut saya itu tidak bisa secara keseluruhan,” katanya

Jika diberikan kebijakan kebebasan ILP, kata John Thamrun, mungkin itu di waktu pandemi, sedangkan kalau diluar pandemi harus melihat persoalannya lebih dahulu

“Kita harus melihat cas bay cas nya atau persoalannya dulu, tidak bisa dihantam rata semuanya,” tuturnya.

Bahkan informasi yang didapat, kata John Thamrun, sebelumnya kabag perekonomian memberikan kebijakan kebebasan dan itu tidak bisa dianggap sebagai regulasi

“Kalau itu dianggap sebagai regulasi berarti ada suratnya ya kan,” katanya

Selama belum ada surat, lanjut John Thamrun, tidak bisa dianggap sebagai regulasi atau keputusan bahwa pemerintah kota Surabaya membebaskan.

“Itu kan hasil negoisasi, bukan merupakan hasil dasar utama dalam pembebasan itu,” katanya

Jika hari ini ada permintaan pembebasan menurut John Thamrun, Dirut PD Pasar Surya seyogianya harus berpegang pada Perda yang ada. “Kebijaksanaan boleh diberikan, tapi perlu juga pertimbangan,” tutur John Thamrun.

Menurut John Thamrun, karena pendapatan daerah juga harus dipertimbangkan dengan tidak mematikan para pedagang yang ada di sana.

“Jadi harus dicari jalan tengahnya, menurut saya itu dan harus dilaksanakan oleh PD pasar Surya,” pungkasnya. (trs)