Surabaya, respublikanews – Komisi C DPRD Kota Surabaya sepakat dan mendukung penuh TAPD (Tim Anggaran Pendapatan Daerah) Pemkot Surabaya, yang menyatakan Surabaya bisa meraih pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan hingga Rp 1,2 triliun per tahun atau Rp100 miliar per bulan.
“ Ini dibacakan TPAD saat pembahasan Raperda Perubahan Anggaran Keuangan atau PAK tahun 2023 di ruang Komisi C,” ujar Baktiono Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Kamis (21/09/2023).
Ia menjelaskan, saat dengar pendapat bahas PAK antara Komisi C, Dishub Surabaya, dan TPAD soal retribusi parkir tepi jalan, kita menghasilkan empat resume.
Pertama, jelas Baktiono, menurut Sdr. Agus dari Tim TAPD hasil survey dari kajian Prof. Badri Munir Sukoco, SE, MBA, PhD dari Unair terhadap target pesimis pendapatan parkir tepi jalan umum sebesar Rp1,2 triliun per tahun, dalam hal ini Komisi C mendukung penuh atas hasil survei dan harus direalisasikan.
Kedua, kata Baktiono, Komisi C DPRD Kota Surabaya mengusulkan kepada Walikota untuk mengangkat Prof. Badri Munir Sukoco dan timnya untuk menjadi Kepala Dinas Perhubungan untuk merealisasikan poin nomor pertama.
Ketiga, terang Baktiono, Komisi C DPRD Kota Surabaya juga mengusulkan menjadi Kepala Dinas Perhubungan Sdr. Agus dari TAPD dan timmya yang telah memberikan kajian pendapatan parkir jalan umum sebesar Rp60,842 miliar per tahun.
“ Keempat, apabila poni 1, 2, dan 3 tidak terpenuhi dan terealisasi maka kedua belah pihak dikembalikan ke institusinya dan tidak diberikan jabatan apapun,” tutur Baktiono yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kita Surabaya ini.
Baktiono kembali mengatakan, resume ke lima yaitu, apabila poin 1, 2, dan 3 tidak terpenuhi maka Walikota Surabaya mengembalikan Kepala Dinas Perhubungan sebelumnya beserta timnya.
“ Jadi soal pendapatan parkir tepi jalan, Komisi C sepakat apa yang di utarakan oleh Prof. Badri Munir Sukoco yaitu Rp1,2 triliun per tahun atau Rp100 Miliar per bulan,” pungkasnya. (trs)