Surabaya, newrespublika – Pemkot Surabaya diminta bertindak tegas terhadap penjualan minuman beralkohol (Mihol) yang ada di platform digital.
Seperti diketahui, beredar di kanal-kanal medsos dimana salah satu toko di wilayah Mastrip Surabaya Barat menjual berbagai ragam jenis mihol.
Untuk itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widiyamoko menegaskan, untuk menindak tegas penjual mihol online tersebut pertama, Pemkot Surabaya bekerjasama dengan Disparta Provinsi Jatim, karena yang memberikan izin adalah Dinas tersebut.
“ Kedua, Pemkot juga harus koordinasi dengan pihak penyedia platform digital
yang memberikan ruang kepada para distributor mihol itu sampai masuk ke platform digital. Nah ini harus ditindak tegas,” ujar Yona B. Widiyamoko kepada media di Surabaya, Kamis (09/01/2025).
Ia menjelaskan, kemarin saya menemukan toko miholl itu di wilayah Surabaya Barat yang dia beriklan di media sosial dengan sangat vulgar. Saya sempat memberikan sebuah teguran kepada Kasatpol PP dan saya kirim videonya, dan Ini harus ditindak tegas.
Mengapa, jelas Yona, Pertama, mereka bisa memasang iklan secara vulgar itu, disitu terpampang jelas minuman yang dipasang adalah minuman yang kategori B dan C. Nah, apakah Pemkot Surabaya benar-benar berani untuk melakukan razia kepada toko-toko yang menjual mihol ini.
Kemarin, kata Yona, salah satu kapolsek di wilayah yang dekat dengan toko tersebut juga sudah saya sampaikan apakah toko yang jual mihol di platform digital ini punya SKPL nya atau tidak. Kalau enggak punya SKPL nya, Kapolsek yang turun atau saya yang turun.
Yona kembali menerangkan, sekarang ini kawan-kawan kita di dewan sedang menyorot tentang mihol, mihol, dan mihol dan masalahnya RHU selalu dijadikan sasaran tembaknya atau kambing hitamnya.
Saya bukan membela pihak pengusaha RHU, tidak. Tetapi kalau kemudian RHU itu disorot, dibatasi, jadi kenyataannya peredaran mihol itu begitu sangat keras melalui platform digital.
“ Jadi yang paling berbahaya dan paling rawan adalah peredaran mihol melalui platform digital ini. Tindakannya seperti apa nih, berani tidak pihak pemerintah kota ini menerobos masuk ke penyedia platform digital itu untuk melarang peredaran mihol,” pungkas Yona. (trs)