Pemkot Surabaya Siapkan Rp 117 Miliar untuk Alokasi Bedah 3.148 unit Rumah di 2023, Armuji: Rumah Lansia Jadi Prioritas

Pemkot Surabaya Siapkan Rp 117 Miliar untuk Alokasi Bedah 3.148 unit Rumah di 2023, Armuji: Rumah Lansia Jadi Prioritas

Surabaya, Respublika – Pemkot Surabaya pada 2023 besok akan membedah 3.148 rumah tidak layak huni.

Saat ini sudah dianggarkan Rp 117 miliar dalam APBD 2023 untuk merehab rumah tidak layak huni dalam program Rehabilitasi Rutilahu atau rumah tidak layak huni.

Rumah-rumah yang akan dibedah itu tersebar merata di setiap wilayah. Mulai Surabaya Timur, Surabaya Barat, Surabaya Selatan, Surabaya Utara, termasuk Surabaya Pusat.

Wakil Walikota Surabaya Armuji yang mengunjungi rumah warga di Kampung Cantikan Tengah , Simokerto mengungkapkan agar rumah tidak layak huni yang ditinggali oleh lansia untuk di prioritaskan di tahun 2023.

“ Usulan – Usulan bedah Rumah yang masuk nanti di verifikasi dan disusun skala prioritasnya , Setelah lengkap adminisrasinya pertama harus dilihat kondisi rumah lalu prioritaskan yang ditinggali oleh lansia,” ujar Armuji kepada wartawan di Surabaya, Jumat (30/12/22).

Dirinya berkeinginan agar warga surabaya yang telah lanjut usia dan kondisi rumahnya tidak layak huni , dengan intervensi bedah rumah dapat menghadirkan hunian yang nyaman dan aman tanpa khawatir bangunan tertiup angin atau ambruk.

” Petugas kelurahan harus betul – betul paham orang per orang yang masuk dalam usulan bedah rumah , jangan sampai di tahun 2023 ada rumah warga yang tidak layak ditinggali di kota surabaya. Kita harus lebih baik lagi di tahun yang baru,” pungkas Cak Ji sapaan akrabnya.

Setiap rumah atau KK berhak atas pagu anggaran bedah rumah senilai Rp 35 juta.Besaran dana bedah rumah ini pun tidak dirupakan uang tunai.Tapi diberikan dalam bentuk material bangunan dan tukang.

Setiap rumah atau KK berhak atas pagu anggaran bedah rumah senilai Rp 35 juta. Besaran dana bedah rumah ini pun tidak dirupakan uang tunai. Tapi diberikan dalam bentuk material bangunan dan tukang.

Syarat rumah yang dibedah adalah pemilik rumah warga ber KTP Surabaya.Tidak dalam sengketa atau kepemilikan rumah jelas.Harus murni untuk tempat tinggal keluarga.Setelah direhab, rumah tersebut tidak boleh dijual atau disewakan. (trs)