Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, pihaknya telah menerima 600 dosis vaksin dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur pada 24 Juni 2022.
Target vaksinasi PMK tahap satu adalah sebanyak 600 ekor sapi perah dan sapi potong, yang tidak akan disembelih minimal 1 tahun.
“Vaksinasi diberikan untuk ternak sapi, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas medik/paramedik veteriner dalam kondisi sehat atau tidak menunjukkan gejala klinis PMK,” kata Antiek.
Ia menerangkan, vaksinasi PMK akan diberikan dengan 3 tahap, yaitu satu bulan setelah vaksinasi pertama dan vaksinasi booster 6 bulan setelah vaksinasi kedua. Vaksin tersebut, diperbolehkan diberikan kepada anak sapi yang telah berusia minimal dua minggu.
“Jadwal pelaksanaan vaksinasi mulai tanggal 24 Juni sampai 7 Juli 2022, di peternakan yang telah memenuhi beberapa persyaratan,” terang dia.
Untuk persyaratan hewan ternak yang akan mendapatkan vaksinasi PMK, diantaranya adalah hewan ternak yang telah dipastikan kesehatannya.
Tidak terpapar virus PMK, tidak pernah kontak dengan hewan penderita PMK, dan tidak pernah terjangkit atau sembuh dari PMK.
“Serta, berusia minimal dua minggu dan tidak boleh dipotong/disembelih dalam jangka waktu satu tahun kedepan, setelah dilakukan vaksinasi,” ujar dia.
Antiek menjelaskan, sejak merebaknya wabah PMK, DKPP Kota Surabaya terus bergerak cepat melakukan pengawasan rutin, dengan menerjunkan tim dokter di beberapa peternakan di Kota Pahlawan.
Para petugas medik/paramedik veteriner tersebut, melakukan pengawasan dan memberikan pengobatan untuk hewan ternak yang sakit.
“Untuk hewan ternak yang sehat, kami memberikan vitamin. Sehingga, kami sudah memiliki pemetaan lokasi untuk pelaksanaan vaksinasi,” jelas dia.
Sedangkan, untuk hasil produksi susu sapi perah yang sudah mendapatkan vaksinasi PMK, Antiek memastikan bahwa susu tersebut aman dikonsumsi. “Susu tersebut aman untuk dikonsumsi, jadi tidak ada pengaruh terhadap kualitas susu sapi perah,” kata dia.
Di sisi lain, menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, para petugas medik/paramedik veteriner DKPP Kota Surabaya sudah diterjunkan untuk memastikan kesehatan hewan ternak yang masuk ke wilayah Kota Pahlawan aman untuk kurban.
Bahkan, Wali Kota Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman penjualan hewan ternak.
“SE nomor 451/9519/436.7.9/2022 yang diterbitkan pada 6 Juni 2022 itu, berisi pedoman pelaksanaan kurban selama terjadinya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada 9 Juli 2022 mendatang,” pungkasnya.(trs)
Related Posts:
- Wali Kota Surabaya Terbitkan SE Pedoman Pelaksanaan Kurban
- DKPP Surabaya Mulai Suntikan Vaksin LSD ke Hewan Ternak
- Pemkot Surabaya Terjunkan Tim Pengecekan Kesehatan Hewan…
- Dinkes Kota Surabaya Sasar 20.000 SDM Kesehatan untuk Vaksin…
- Komisi B Dorong Stikerisasi Lapak Hewan Kurban
- Pemkot Surabaya Kembali Galakkan Swab dan Vaksin Hunter