Surabaya, newrespublika – Atas saran anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Sukadar soal keluhan warga RT14 Kelurahan Banyu Urip karena aliran listrik PJU dan meteran pos RT diputus PLN serta didenda Rp9 jutaan, akhirnya Pemkot Surabaya turun langsung menyelesaikan permasalah tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Sukadar atau Cak Yo, membenarkan denda yang kenakan PLN kepada RT14/RW4 Banyu Urip sebesar Rp 9 juta dan pemasangan kembali meteran di Pos RT itu akan dilimpahkan ke dinas perhubungan (Dishub) Surabaya.
Cak Yo menjelaskan, dishub sudah menyanggupi atau sudah siap untuk mengawal proses denda sekaligus pemasangan kembali meteren listrik, asalkan terdapat surat pelimpahan.
“Itu hanya menunggu surat pelimpahan, sebenarnya dalam hal ini bukan PLN-nya, melainkan kehadiran pemkot Surabaya ketika masyarakatnya butuh,”kata Cak Yo, Kamis (14/15).
“Maka pemkot harus hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi itu melalui dinas perhubungan,” sambung dia.
Caleg incumbent PDI Perjuangan Dapil 4 Surabaya nomor urut 1 ini menambahkan, surat pelimpahan itu nantinya ditekan oleh ketua RT14.
Pun harus diketahaui oleh RW lurah dan camat setempat. Selanjutnya urai Cak Yo, dishub berkoordinasi dengan PLN Wilayah Surabaya Selatan, agar meteran yang telah dicabut itu dipasang kembali di Pos RT14.
“Surat pelimpahan itu dari RT memohon diketahui RW dan Lurah Camat, ditujukan kepada Walikota, ini sambil pararel nanti.” terang Cak Yo.
“Begitu surat permohonan itu dikirim ke Walikota, atas nama Walikota yang ditangani oleh dinas perhubungan yang akan mengkoordinasikan dengan PLN Wilayah Surabaya Selatan.” pungkas Sukadar. (trs)