Surabaya, respublikanews – Tidak lama lagi, jika hasil revisi Perda No 7 Tahun 2010 disahkan maka pengembang perseorangan wajib menyerahkan fasilitas umumnya ke Pemkot Surabaya.
Dengan Perda hasil revisi yang saat ini masih digodok Panitia Khusus (Pansus) Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) DPRD Kota Surabaya, maka pengembang perseorangan tidak bisa menghindar dari jeratan kewajiban penyerahan fasum ke Pemkot Surabaya.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Pansus PSU, Abdul Ghoni Muklas Ni’am kepada wartawan di Surabaya, Selasa (12/09/2023).
Seperti diketahui, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman.
“ Saat ini marak pengembang perorangan menjual tanah kavling lalu dibuat unit rumah, tapi akses jalannya yang buat Pemkot Surabaya ini kan tidak benar,” ujar Abdul Ghoni.
Ia menerangkan, di Surabaya ada pengembang besar dan kecil dengan kategori perorangan.
Maka di Perda PSU ini, pengembangan perorangan ini ada mekanisme sendiri terkait penyerahan PSU nya.
Abdul Ghoni menjelaskan, di Raperda PSU yang baru ini nanti kita akan atur perihal persoalan PSU bagi pengembang perseorangan.
Seperti diketahui, kata Cak Ghoni sapaan Abdul Ghoni Muklas Ni’am, Pansus PSU menilai pengembang perseorangan memiliki pasar yang potensial dengan menjual lahan-lahan kecil untuk dijadikan unit rumah.
Untuk itu, tegas Cak Ghoni, agar tidak merugikan Pemkot Surabaya, maka akan kita atur penyerahan fasum pengembang perseorangan ke Pemkot Surabaya.
“ Karena seringkali pengembang perseorangan ini PSU nya malah membebani Pemkot Surabaya, sementara mereka menarik keuntungan dengan menjual lahan kavlingnya ke konsumen,” terangnya.
Lebih lanjut Cak Ghoni menjelaskan, dengan maraknya pengembang-pengembang kecil atau perseorangan makan seyogyanya kita atur dalam sebuah regulasi, sehingga jangan sampai dalam tanda kutip ada permainan-permainan dibalik problematika PSU.
Cak Ghoni menyampaikan, saat melihat fakta di lapangan banyak warga yang mengadu karena merasa dirugikan oleh pihak pengembang.
Contoh, jelas Ghoni, konsumen beli rumah dimana sesuai dengan site plan depan rumahnya adalah fasum atau PSU, tetapi malah beralih fungsi menjadi hunian.
“ Ini yang menjadi cacatan penting di Pansus PSU,” kembali tegas Cak Ghoni.
Ia kembali mengatakan, persoalan lingkungan misalnya drainase di perumahan, seringkali pengembang tidak peduli soal saluran airnya, banyak langsung dibuang ke permukiman penduduk.
“ Dampak nya rumah warga jadi tergenang air, ini banyak kasus di Surabaya,” pungkasnya. (trs)