Pengusaha Reklame Merasa Keberatan dengan Kenaikan Pajak 25%

Pengusaha Reklame Merasa Keberatan dengan Kenaikan Pajak 25%

Surabaya, newrespublika – Pengusaha reklame di Surabaya merasa keberatan dengan kenaikan pajak reklame sebesar 25%. Hal ini diakui sejumlah pengusaha reklame yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jatim.

Pelaku Usaha Reklame yang juga Wakil Ketua P3I Jatim, Bidot Suhariyadi mengatakan, jika pajak reklame naik 25%, maka akan mengurangi pendapatan yang dapat digunakan untuk investasi dan konsumsi.

“ Sebaliknya, jika pajak rendah, maka dapat meningkatkan pendapatan yang dapat digunakan untuk investasi dan konsumsi. Kedua, pajak dapat mempengaruhi daya saing perusahaan dalam pasar global,” ujar Bidot Suhariyadi di Surabaya, Kamis (14/03/2024).

Ia mengakui, kenaikan pajak akan memberatkan pengusaha maupun pelaku usaha reklame ditengah belum meningkatkan bisnis reklame pra maupun pasca pemilu 2024.

“ Seharusnya intensifnya ya ada keringanan pajak, bukan malah dinaikan pajaknya,” tegasnya.

Dirinya menerangkan, pasca pandemi Covid-19 bisnis reklame di Surabaya atau di Jatim pada umumnya sudah mulai menunjukkan trend positif.

“ Membaik, bahkan bisnis ada peningkatan 10-20%. Nah kita berharap 2024 pasca pemilu dan pilpres bisnis reklame kembali naik tajam, namun dibayang-bayangi oleh kenaikan pajak reklame sebesar 25% ya kita berharap tidak berpengaruh signifikan terhadap profit atau keuntungan,” tuturnya.

Bidot kembali mengatakan, kami para pengusaha reklame justru bertanya balik ke Pemkot Surabaya, apa reasoning utama di balik kenaikan pajak reklame 25%?.

Sebelumnya, Rabu (13/03/2024) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa kenaikan pajak reklame tidak akan memberatkan para pengusaha. Kenaikan pajak reklame itu sebagaimana hasil audit dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kebijakan pajak reklame ini sudah diatur sebelumnya. Yakni, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana per tanggal 1 Januari 2024, nilainya naik sebesar 25 persen.

“ Saya sampaikan kepada teman-teman (pemkot), meskipun Perda itu sudah naik, maka ajaklah bicara semuanya (para pengusaha). Nanti ada perhitungan bersama, apa yang harus dilakukan,” pungkas Wali Kota Eri Cahyadi. (trs)