Pengusaha Reklame Siap Hengkang di Surabaya, Ini Pemicunya

Pengusaha Reklame Siap Hengkang di Surabaya, Ini Pemicunya

Surabaya, Respublika – Sejumlah pengusaha reklame yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur siap hengkang dari Surabaya.

Hengkangnya pengusaha periklanan tersebut dipicu oleh rencana DPRD Surabaya merubah Perda No.5 Tahun 2019, tentang periklanan.

Diketahui, saat ini Pansus Raperda Reklame DPRD Surabaya sedang merevisi Perda No.5 Tahun 2019 dengan tujuan mengganti reklame konvensional ke digital atau Videotroon.

“ Kami nilai Perda No.5 Tahun 2019 sudah sangat baik. Nah kalau DPRD Surabaya ngotot merevisi, maka Kami bersama teman-teman pengusaha akan hengkang dari Surabaya. Investasi kami akan kami alihkan ke daerah lain atau bedol desa,” tegas Bidot Suhariyadi, Wakil Ketua P3I Jatim di Surabaya, Jumat (17/02/23).

Menurut kami, kembali tegas Bidot, Perda soal periklanan tidak perlu lagi di revisi, dan jika itu terjadi maka Kota Surabaya sudah tidak layak untuk kondusifitas dunia usaha.

“ Karena selama ini kami pelaku dunia usaha periklanan tidak pernah diajak rembukan atau komunikasi tentang pembahasan Raperda no. 5/2019 oleh pihak DPRD Surabaya, dalam hal ini Pansus Raperda Reklame,” jelas Bidot.

Ia menjelaskan, Perda No.5/2019 efektif digunakan bulan Mei 2019 dan pengusaha periklanan di Surabaya sudah petuh terhadap aturan seperti, penempatan reklame atau Billboard, bayar pajak itu sudah kita patuhi semua.

“Kenapa sekarang mau direvisi lagi. Pengusaha reklame selama tiga tahun hampir mati akibat pandemi, nah sekarang kami dengar ada aturan baru, aturan seperti apa itu kami di P3I tidak tahu,” jelas Bidot.

Ia menyarankan, Perda No.5/2019 tentang Reklame dijalankan saja secara efektif tidak perlu diubah-ubah atau direvisi lagi.

Karena apa, tambah Bidot, isi dari Perda No 5/2019 didalamnya sudah sangat bagus diantara nya, terkait penataan Kota dari ramainya papan reklame.

Dan perlu diingat, P3I sudah menandatangani fakta integritas dengan Pemkot Surabaya, untuk tertib aturan dan itu sudah dijalankan oleh pengusaha reklame.

“Pasca pandemi kondisi usaha baru mulai on the track, lantas mau ada aturan baru lagi tentang reklame, gimana ini. Intinya, P3I Jatim berharap jangan ada revisi lagi Perda Reklame,” pungkasnya. (trs)