Bali, newrespublika – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait tugas, fungsi, dan wewenang LPS kepada jajaran Penyidik Kepolisian Republik Indonesia di wilayah Polda Bali. Kegiatan sosialisasi dan FGD ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh LPS setiap tahunnya dengan tempat yang berbeda di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuan dan maksud dari kegiatan ini selain untuk memperkenalkan eksistensi kelembagaan LPS kepada publik dan aparat penegak hukum, juga sebagai sarana untuk memperkuat kerja sama antara LPS dan Polri yang telah terjalin dengan baik selama ini.
“Kegiatan ini adalah sebuah kesempatan berharga bagi LPS untuk menyampaikan pelaksanaan fungsi dan tugasnya setelah disahkannya UU P2SK, khususnya yang terkait dengan upaya penegakan dan penanganan kasus hukum pada bank yang telah dicabut izin usahanya sesuai dengan kewenangan LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, di Bali, (13/11/2024).
Senada, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf menambahkan, dengan diadakannya acara sosialisasi dan FGD khususnya bagi rekan-rekan penyidik Polri, tentu harus dapat kita manfaatkan sebagai sarana untuk menambah wawasan dan meningkatkan kerjasama antar Polri – LPS dalam pengungkapan tindak pidana perbankan khususnya di tingkat kewilayahan.
“Kami mengingatkan rekan-rekan penyidik, sebagai penyidik Polri, kita harus memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung tugas dan tanggung jawab LPS, terutama dalam upaya penegakan hukum terkait penanganan bank gagal yang dapat berdampak pada stabilitas ekonomi negara,” tambahnya.
Selanjutnya, pada sesi diskusi, Direktur Group Litigasi LPS yang diwakili oleh Spesialis Madya Litigasi, Fajar Kurniawan, menyampaikan materi tindak pidana perbankan yang ditemukan pada Bank yang dicabut izin usahanya serta upaya LPS dalam menuntut pertanggungjawaban Pengurus dan Pemegang saham yang menyebabkan bank gagal sebagai upaya pemulihan/recovery terhadap kerugian LPS atas penanganan bank gagal.
Kemudian, Direktur Group Investigasi LPS memaparkan mengenai, Pemeriksaan Investigatif oleh LPS atas dugaan fraud/tindak pidana perbankan. Sementara itu, Direktur Group Likuidasi Bank yang diwakili oleh Kepala Divisi Likuidasi Bank I Group Likuidasi LPS, memberikan paparan terkait Proses dan Penanganan Likuidasi Bank Gagal yang Dicabut Izin Usahanya.
Pada kesempatan itu, jajaran Polresta/Polres di wilayah Kepolisian Daerah Bali, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan LPS berdiskusi terkait hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penanganan tindak pidana perbankan yang sedang berlangsung guna menemukan solusi kedepannya.
Kegiatan sosialisasi dan FGD menjadi salah satu sarana bagi LPS untuk menyampaikan kembali pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK khususnya terkait dengan upaya penanganan kasus/perkara hukum pada bank yang telah ditangani LPS sesuai dengan kewenangan LPS.
Diharapkan melalui FGD dan sosialisasi ini, para peserta dapat memahami posisi dan kedudukan LPS sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang penjaminan simpanan dan resolusi bank yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga pada akhirnya kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tetapi juga bagi Kepolisian Republik Indonesia khususnya kepada jajaran kepolisian di lingkungan wilayah Polda Bali.
Turut hadir pada acara ini adalah perwakilan personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali, jajaran Polda Bali, jajaran Polda Metro Jaya, serta jajaran Polresta/Polres di wilayah Kepolisian Daerah Bali. (trs)