Surabaya, newrespublika – Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengklaim pihaknya tidak berwenang melakukan pemblokiran Kartu Keluarga (KK). Menurut dia, kewenangan melakukan pemblokiran KK ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terkait data 97.408 jiwa dalam 42.804 KK yang telah dipublikasikan, kata Eddy, itu merupakan hasil pemutakhiran.
“Data yang kami publikasikan adalah hasil pemutakhiran data tahun 2023 yang menunjukkan adanya warga dengan status tidak diketahui dan pindah luar kota per 21 Juni 2024,” jelas Eddy usai hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Senin (1/7/2024).
Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Surabaya, Achmad Hidayat menyampaikan, hak kenduduk meluputi Dokumen Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Kepastian Hukum atas Kepemilikan Dokumen dilindungi Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
“ Kalau Penetapan Sistem, Pedoman dan Standar Pelaksanaan Administrasi Kependudukan domain pemerintah pusat . Di tingkat Kota Surabaya melaksanakan saja,” ujar Achmad Hidayat di Surabaya, Rabu (03/07/2024).
Dirinya beranggapan bahwa hal ini perlu disampaikan mengingat menjelang Pemilu Kepala Daerah sehingga tidak terjadi Disinformasi yang memojokkan pihak – pihak tertentu.
“ Kalau jumlah KK di Surabaya sesuai dari sumber kami 971.659 Keluarga , yang perlu mengajukan Klarifikasi di situs kependudukan 42.408 Keluarga . jadi hanya 4 persen itu menurut kami wajar karena surabaya kota besar,” tegas Achmad Hidayat yang juga Wakil Kepala Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Kota Surabaya.
Dirinya juga berharap agar tidak perlu terjadi kepanikan yang berlebih , ia juga meyakini Pemkot Surabaya melalui Dispendukcapil mampu memberikan titik keluar sehingga penduduk kota surabaya mendapatkan haknya.
“ Semoga tidak dijadikan isu atau di plintir untuk menyerang kepemimpinan Eri – Armuji,” pungkas Achmad. (trs)