Polemik SLF, Ini Jawaban Pemkot Surabaya

Surabaya, Respublika – Banyaknya bangunan gedung bertingkat yang sudah berdiri dan beroperasi di kota Surabaya disinyalir tidak mengantongi ijin Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Berdasarkan data yang didapat ada sekitar 2.740 bangunan gedung yang wajib memiliki SLF, sedangkan 800 mendapat surat teguran dan 138 masih proses pengajuan.

Karena masalah tersebut, menimbulkan pro kontra dikalangan dewan baik di Komisi C maupun Komisi A DPRD Surabaya sehingga merebak isu dugaan adanya oknum ASN dilingkungan Pemkot Surabaya menjadi calo sebagai konsultan SLF.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Irvan Wahyu Drajat mengatakan, kita tidak pernah memaksa mereka (pemilik gedung) untuk mengurus SLF ke salah satu konsultan yang ditunjuk Pemkot dan kita tidak pernah melakukan itu.

“Pokoknya ada yang mau tanda tangan entah itu pemilik gedung atau managernya, masalahnya mereka tidak mau tanda tangan, mungkin karena tidak menguasai soal bangunan itu. Tidak harus konsultannya, yang bangun siapa sih, rekanan atau pemborong, dia suruh tanda tangan, selesai. Intinya harus ada yang bertanggung jawab bila ada sesuatu dikemudian hari,” terang Irvan seperti dikutip Media BIDIK, Selasa (28/6/2022).

Irvan menegaskan, Kita tidak pernah menyarankan pemilik gedung atau menunjuk salah satu konsultan untuk pengurusan SLF.

“Ngak pernah dan ngak ada, ada ta klausul harus menunjuk konsultan. Isu dari mana itu, ” tegasnya.

Berita diawal dihadapan dewan, tidak harus konsultan, pemilik atau managernya kalau mau tanda tangan ngak papa.

“Misalnya bangunan ini sudah memenuhi syarat pemadam kebakaran, bangunan ini memenuhi syarat konstruksinya, dan mereka mau tanda tangan tidak masalah,” pungkasnya.

Irvan menambahkan, untuk saat ini bangunan yang wajib memiliki SLF sekitar 2.740, yang masih proses pengajuan ada 138. Dan yang sudah kita tegur sampai hari ini sekitar 800. “Kita desk setiap hari dikantor untuk upaya percepatan,” imbuhnya.

Sebelumnya Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Dra. EC. Hj. Pertiwi Ayu Krishna, menyoroti permasalahan tersebut. Menurutnya, dari 3.000 gedung yang ada, sampai saat ini yang belum mengurus SLF ada 2.700 gedung.

Untuk itu Pertiwi Ayu Krishna menyarankan agar jangan sampai diurus oleh satu konsultan saja. Karena imbasnya akan lama waktunya. Sebab setiap gedung itu berbeda permasalahannya dan jangan sampai ada yang mengarahkan hanya pada satu nama.

“Jangan sampai juga ada akhirnya yang di acc, hanya penunjukan pada seseorang dalam tanda kutip sebenarnya kita sudah tahu ‘pemainnya’ siapa!. Hal itu tidak dibenarkan,” ujar legislator yang akrab disapa Ayu ini, Senin (27/6/2022)

Ketua Komisi A ini menyampaikan akan mengkritisi betul, kalau memang orang tersebut yang melakukan itu. Ayu menyampaikan bahwa pihaknya sudah betul-betul membantu pemerintah kota dalam masukan APBD. Namun ternyata disana justru diarahkan untuk bermain.

“Nah disini kami akan kritisi lebih tajam lagi,” tegas Ayu

Dia menyebutkan bahwa di Kota Surabaya itu banyak konsultan – konsultan yang  pintar. Misalnya konsultan dari ITS.

“Saya saja mengantongi beberapa nama konsultan dari ITS yang sudah tersertivikasi bahwa dia betul-betul ahlinya tentang SLF. Baik mereka yang berada di Gresik, Pasuruan dan sebagainya. Artinya bukan hanya satu orang itu yang dipaksakan ditunjuk sebagai yang ngurus SLF, yang pada akhirnya lambat. Sedangkan kita dewan itu sudah benar-benar  membantu pemerintah kota supaya cepat. Percepatan itu seperti apa, saya tidak mau juga sampai ada yang bermain di belakang kita,” papar Ayu.

Politisi asal Fraksi Partai Golkar ini kembali mengingatkan bahwa dewan ini punya fungsi pengawasan, tapi tidak mempersulit pengusaha dan mempermudah bagaimana caranya memperoleh perijinan tersebut.

“Solusinya jangan hanya ditunjuk satu orang konsultan saja, supaya cepat prosesnya,” tutup Pertiwi Ayu Krishna.(trs)