Surabaya, Respublika – Polemik pencabutan IMB Usaha pencucian sarang walet Kertajaya kembali di hearingkan di Komisi C DPRD Surabaya, Kamis 19 Januari 2023.
Masih seperti yang lalu, hearing juga mengundang Dinas-dinas Pemkot Surabaya terkait beserta pihak Warga kertajaya yang berpolemik, Bing Hariyanto selaku pemilik usaha pencucian Walet dan Agus Hartono, warga yang keberatan komplek Kertajaya sebagai zona pemukiman dijadikan tempat usaha.
Selain itu, untuk memberikan pertimbangan kepastian hukumnya, Komisi C juga menghadirkan Dr. H. Joko Nur Sariono, SH, MH, Pakar Hukum sekaligus Lektor Kepala Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Wakil ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati menjelaskan, bahwa DPRD menegakkan keadilan didasari putusan inkrah dari MA.
“IMB untuk rumah home industri ini sudah dicabut, dan yang ada adalah IMB rumah tinggal. Sehingga pemerintah kota harus mengembalikan fungsi dari home industri menjadi rumah tinggal,” ujarnya kepada media di Surabaya, Kamis (19/01/23).
Untuk itu, kata Legislator PKS ini, dari hasil rapat menyepakati Pemerintah kota menindak lanjuti masalah ini sesuai Perwali dan Perda yang berlaku, sekaligus segera memanggil pihak terkait untuk menyesuaikan peruntukan rumah tinggal.
“Intinya rumah tersebut tidak boleh lagi digunakan sebagai rumah usaha atau home industri,” terang Aning.
Aning menambahkan, jadi mereka (DPRKPP, red) akan memanggil dan akan memberi peringatan 1, 2 dan 3. Jika tidak dilakukan, maka akan dilakukan proses penyegelan.
” Ini akan kita pantau perkembangannya dan akan kita panggil kembali ke komisi untuk memberi informasi hasil dari penindaklanjutan resume seperti apa,” tandas Aning.
Sementara dalam penjelasannya, Joko Nur memaparkan bahwa pro kontra dicabutnya IMB, sebenarnya sudah incrach atau final dengan adanya putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung.
“Ini adalah sumber Hukum juga selain perundang-undangan, karena akan menjadi Yurisprudensi sesuai hukum kita (hukum di Indonesia, red). Dan ini tinggal melaksanakan,” terang Joko Nur.
“Hukum ibarat 2 sisi mata uang. Dalam kasus ini, secara eksplisit, proses mencabut IMB sudah jelas, implisitnya adalah ijin-ijin yang ada setelah berdirinya bangunan itu maka dengan sendirinya gugur demi Hukum, ” Paparnya.
Nah bagaimana dengan adanya ijin rumah tinggal yang masih berlaku, Joko Nur menjelaskan harus dikembalikan sebagaimana fungsinya.
Sebagaimana hasil resume rapat Dewan bersama pihak terkait yang lalu, Joko Nur menyarankan agar DPRKPP selaku instansi pemberi ijin melakukan pembinaan untuk kepindahan usaha yang bersangkutan.
Rapat yang digelar memang masih mengacu pada keputusan peninjauan kembali Mahkamah Agung tentang pembatalan IMB usaha no. 188.4/6109-92/436.7.5/2020 milik Bing Hariyanto, dan setelahnya diikuti pencabutan IMB usaha yang bersangkutan oleh DPRKPP pada 1 November 2022.
Dalam hal ini, pihak Komisi C selaku lembaga pengawasan pemerintahan dan seluruh pihak terkait menyepakati beberapa poin demi mewujudkan keadilan di masyarakat.
Intinya, Pemerintah Kota dalam hal ini DPRKPP harus menindak lanjuti keputusan Mahkamah Agung yang sudah incrach terkait rumah usaha pencucian sarang walet di Jl. Kertajaya Indah II/4.
Tidak hanya mencabut IMB Usaha, namun juga melakukan pembinaan agar pemilik usaha memindahkan usahanya dan rumah dikembalikan ke fungsi sebenarnya yaitu tempat tinggal.
Pemerintah juga wajib membantu dan mempercepat perizinan di tempat usaha yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan untuk pengusaha diberi waktu 1 bulan untuk memindahkan usaha ke tempat yang baru, karena Perizinan usaha berbasis resiko NIB No: 12690001269000121919 yang terbit di Jakarta tanggal 11 Januari 2021 tetap masih berlaku.
Sementara dalam hearing tersebut secara teknis DPRKPP memastikan untuk segera menindaklanjuti sanksi administrasi sesuai Perda 7 Tahun 2009 dan Perwali 38 Tahun 2019 atas penggunaan bangunan yang tidak sesuai dengan IMB.
“DPRKPP akan segera memanggil pemilik bangunan untuk menghentikan usaha di atas bangunan yang tidak ber-IMB di Jl. Kertajaya Indah II/4,” kata Ali Murtadlo Sekretaris DPRKPP Kota Surabaya.
Kemudian, kata Ali, jika dalam waktu 7 hari setelah pemanggilan, pemilik bangunan tidak menghentikan usaha maka diberikan peringatan satu sampai tiga dan selanjutnya dilakukan Bantuan Penertiban ke Satpol PP.
“Ini sudah sesuai Perwali 38 Tahun 2019 Pasal 8,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Abu Abdul Hadi penasehat hukum Agus Hartono mengapresiasi hasil hearing Komisi C yang sudah sesuai dengan putusan pengadilan.
“Dimana, mengacu putusan pengadilan tersebut, pemilik usaha diberi waktu untuk memindahkan usahanya dan mengurus ijin barunya,” ucap Abu yang tergabung dalam biro hukum Abu Abdul Hadi & Partner tersebut.
Masih kata Abu, permasalahan ini berawal dari tahun 2020. Sudah dihearing oleh Komisi A dan ada rekomendasi untuk pemindahan.
“Sebenarnya sejak hearing sebelum nya di komisi A, proses pengadilan hingga saat ini di Komisi C, keputusannya sama yaitu pemindahan tempat usaha, karena merupakan zona pemukiman,” pungkasnya. (trs)