Surabaya, Respublika – Komisi A DPRD Kota Surabaya berencana akan panggil paksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudrajad terkait polemik warga apartemen Puri Mas Gunung Anyar.
Pemanggilan ini untuk memberi penjelasan soal adanya dua kubu kepengerusuan pengelolaan apartemen Puri Mas yaitu, kubu Perhimpunan Penghuni Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS), dan pengurus Apartemen Puri Mas Gemilang (APG).
Sebelumnya pada akhir November 2021 lalu Penghuni apartemen Puri Mas di kawasan Gunung Anyar mengadu ke Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya lantaran resah keamanannya terganggu.
Pasalnya, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) menyewakan “short time” (sewa kamar per jam) terhadap beberapa unit apartemen tersebut.
Dari situ, Komisi A DPRD Surabaya kemudian mengevaluasi keberadaan P3SRS atau organisasi yang menaungi para penghuni apartemen tersebut tidak menjalankan kewajibannya dengan baik dan juga secara garis besar tak berfungsi.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Hj. Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, sebelumnya Komisi A mengutus tiga anggotanya untuk mengecek langsung pengurus pengelolaan Puri Mas yang sah yaitu, Perhimpunan Penghuni Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS).
“Lah ko tiba-tiba muncul pengurus baru dengan nama pengurus Apartemen Puri Mas Gemilang (APG). Padahal sejak awal DPRKPP sudah menyetujui keberadaan P3SRS saat rapat dengan Komisi A, ini ada apa,” ujarnya kepada wartawan usai hearing dengan pihak DPRKPP Surabaya dan perwakilan warga Rusun Puri Mas di ruang Komisi A, Kamis (07/07/22).
Ia menegaskan, adanya dua kubu kepengurusan Purimas yang harus tanggungjawab jelas DPRKPP. Karena dinas sudah mengopini kan untuk menjadi dua kubu ini sudah tidak benar.
“Ironisnya lagi, DPRKPP sudah tidak lagi menghormati dan menghargai hasil rapat sebelumnya yang sudah disepakati di Komisi A,” tegas Bunda Ayu, sapaan akrab Pertiwi Ayu Krishna di kalangan media.
Dirinya kembali menegaskan, Komisi meminta Kepala DPRKPP Surabaya Pak Irvan Wahyudrajad untuk duduk bersama dengan Komisi A, serta ada satu oknum dari DPRKPP inisial D, dimana D membawa surat seolah-olah yang resmi adalah kubu ini kubu itu. “Akhirnya ini yang membuat polemik,” tutur Ayu Krishna.
Untuk itu, kata Ayu Krishna, Komisi A ingin meminta pertanggungjawaban DPRKPP atas oknum D yang mengakibatkan polemik kepengurusan penguni apartemen Purimas.
“Harusnya oknum D ini patuh kepada hasil rapat awal polemik warga Purimas ini, dan mengapa selama ini oknum D tidak pernah hadir saat dipanggil Komisi. Ini yang membuat saya geram,” kata Bunda Ayu.
Dirinya kembali menambahkan, oknum D sama tidak menghargai perwakilan tiga anggota Komisi A yang saat pertama datang ke Purinas guna menyelesaikan konflik kepengurusan Purimas.
Bahkan, jelas Ayu, sampai ada insiden pemukulan anggota P3SRS dan kasus ini sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian namun belum ada proses pemanggilan oknum yang memukul anggota P3SRS.
“Saya juga heran mengapa sampai detik ini pihak kepolisian tidak memproses pemukulan tersebut, ini kan jelas pidana. Sampai saya lihat warga yang dipukul itu masih sakit perutnya pasca pemukulan. Jadi ini sebenarnya ada permainan apa.
“Jadi jangan sampai kami di dewan yang berfungsi sebagai pengawasan luar, tapi malah kami ko dikontrol oleh pihak luar ini kan tidak baik, baik dari sisi Pemkot Surabaya ataupun dari instansi lain ga bisa begitu dong,” ungkap politisi Golkar Surabaya ini.
Sementara Magdalena, Ketua P3SRS berharap kepada DPRKPP agar segera mencatat kepengurusan P3SRS, agar hanya ada satu kepengurusan di apartemen Purimas yang memang mendapat amanat dari warga Purimas untuk memimpin dan mengelola keuangan warga Purimas.
“Kami berharap Pemkot Surabaya segera mengakhiri polemik ini, sehingga kehidupan warga apartemen Puri Mas kembali rukun dan damai,” pungkas Magdalena.(trs)