Surabaya, Respublika – Pekerjaan pembangunan plengsengan saluran Simo hilir ukuran 120/40 senilai Rp 7,46 M, dengan pelaksana PT Jaya Etika Beton mendapat kompensasi pemberian batas waktu untuk menyelesaikan pekerjaan selama 15 hari.
Eko Juli Prasetyo Kabid Pematusan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) kota Surabaya mengatakan, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 15 hari.
Dasarnya apa, pemanfaatan pekerjaan kalau tidak diselesaikan akan berdampak lebih luas, terus ada aturan tentang pemberian kesempatan pekerjaan.
Di Perpres juga ada, diatur di Perpres 16/2018 sama di peraturan lembaga lelang.
Di Simo hilir ini ada dua pekerjaan jembatan, yang bertujuan untuk menyesuaikan dasar elevasi rencana. Kalau di titik jembatan itu akan turun satu setengah meter dari titik jembatan yang dulu lebih rendah.
“Kalau berdasarkan elevasi exiting akan menyebabkan pendangkalan sehingga membendung aliran air dari hulu sehingga akan terhambat disitu. Makanya kita lakukan optimalisasi terkait fungsi jembatan selain untuk lalu lintas diatasnya, dibawahnya juga akan mendukung fungsi drainase, ” ujar Eko di Surabaya, Kamis (12/1/23).
Eko menjelaskan, awalnya jembatan konstruksinya convensional dipakai beton cor diatasnya saja dan sekarang kita pakai box culvert ukuran 3 x 3 meter, jadi kedalaman 3 meter tingginya 3 meter jadi sesuai, posisi dekat masjid Annur jembatannya lebarnya 6 meter kedalaman 3 meter dengan panjang 10 meter lebar saluran. Yang kedua di utaranya jembatan warga tidak selebar jembatan di masjid An-Nur.
“Untuk progres sekarang sudah terpasang semua box culvertnyaculvertnya tinggal finishing, over topping sudah dilakukan tinggal opritan-opritan atau penyesuaian ketinggian dari jalan ke jembatan supaya tidak curam (diratakan). Target tanggal 15 Januari ini sudah clear. “jelasnya.
Kalau pekerjaan, tambah Eko, ikut dalam kontrak pekerjaan rehab pembangunan saluran Simo hilir itu salah satunya, mulai pertengahan Juli sampai akhir Desember. Berdasarkan arahan dari bapak pimpinan setelah pekerjaan itu dalam satu tahun anggaran belum selesai 100 persen.
Maka sesuai dengan Perpres, berdasarkan kondisi dilapangan bisa di kategorikan dalam kondisi kahar, kondisi kahar adalah, ketika penyedia jasa tidak bisa bekerja karena beberapa faktor, contohnya cuaca extrem, banjir.
“Kita tau karena kondisi lapangan di Simo hilir itu diavour Simo, kalau kita ngomong avour Simo, secara saluran untuk titik pekerjaan ada di titik hilir (muara) dan secara teknis dia akan menampung air dari atas dan debitnya akan selalu penuh, walaupun di Simo hilir tidak hujan, tapi di hulunya hujan tetap akan penuh. Dari situ si penyedia terkait dengan metode pekerjaan seperti itu dia tidak bisa bekerja, terkendala seperti itu.”paparnya.
Yang kita ketahui, kata Kabid Pematusan, pada musim hujan 2022/2023 ini musim hujan masih pada puncaknya, jadi regulasi terkait penyelesaian pekerjaan dari segi kemanfaatannya, kalau nanti ditinggalkan akan muncul masalah lebih besar lagi.
“Dan ini harus diselesaikan, tapi ada syarat khusus disana, jadi bagi penyedia akan menyertakan jaminan khusus pembayaran. Jadi dia akan menaruh jaminan sebesar pekerjaan yang belum diselesaikan, ada adendum 15 hari. Walaupun ada adendum tetap kena denda berjalan, “terangnya.
Terkait dengan protes warga Eko mengatakan, memang salah satu dampak yang timbul dari pekerjaan, apalagi terkait dengan jembatan yang merupakan akses aktivitas dari warga itu yang pertama, yang kedua pembenahan plengsengan saluran berhimpitan dengan pemukiman warga, itu sangat berpengaruh.
“Bendung saluran ketika banjir berdampak pada warga dan harus dibuka bendungan itu, otomatis ketika sudah surut banjirnya, kontraktor pekerjaan akan membuat bendungan lagi, itu makan waktu juga,” pungkasnya. (trs)