Surabaya, newrespublika – Bertempat di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (15/07/2024) Pansus Raperda Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotik dan Prekursor Narkotika (P4GN) menggelar rapat dengan BNN Kota Surabaya, Pemkot, Polrestabes, dan Sarpol PP.
Usai rapat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo mengatakan, Raperda P4GN semangatnya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Dengan cara apa, kata Heru, ada pencegahan, rehabilitasi, termasuk penindakan hukum yang sesuai dengan aturan dan dilaksanakan degan Satpol PP.
“ Jadi, untuk kepentingan masyarakat BNN Kota Surabaya selalu support penuh,” ujar Kombes Pol. Heru Prasetyo, Kepala BNN Kota Surabaya, Senin (15/07/2024).
Ia menerangkan, dalam Raperda P4GN ini ranah BNN Kota Surabaya hanya pencegahan, pemberdayaan, dan rehabilitasi. Sementara penyidikan, pemberantasan, itu kewenangannya Provinsi Jatim. “ Kami tidak diberi kewenangan soal itu,” jelasnya.
Heru Prasetyo menambahkan, rapat dengan Pansus Raperda P4GN kali ini tidak banyak membahas yang substansial, semua sudah aturan dan tinggal mendapat fasilitasi dari Pemprov Jatim.
“ Saya dengar tadi sudah final dan tinggal di sahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna dewan. Intinya, BNN Kota Surabaya support Raperda P4GN ini,” ungkap Heru Prasetyo.
Sementara Wakil Ketua Pansus P4GN, John Thamrun mengatakan, kerja Pansus Raperda P4GN sudah final dan tinggal di paripurnakan untuk menjadi Perda. “ Secepatnya kita sahkan menjadi Perda di rapat paripurna DPRD Kota Surabaya,” pungkas John Thamrun. (trs)