Raperda Sampah Permukiman, Legislator PSI Usulkan Penggabungan Perda

Raperda Sampah Permukiman, Legislator PSI Usulkan Penggabungan Perda

Surabaya, Respublika – Saat ini Bapemperda sedang menggodok Raperda Tentang Sampah Permukiman yang masuk dalam propemperda 2023 sebagai raperda usulan DPRD.

Josiah Michael, Legislator Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya yang juga ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Surabaya usul raperda tersebut digabungkan demgan Perda no 1 tahun 2019 Perubahan Atas Perda no 5 tahun 2014.

“Saya lihat ada kemiripan dari raperda yang sedang digodok dengan perda No. 1 tahun 2019 tersebut. Jadi supaya tidak membuat masyarakat bingung dan supaya tidak banyak aturan di Surabaya, saya usulkan di gabung saja,” ujar Josiah Michael di Surabaya, Selasa (21/03/2023).

Ia menjelaskan, dalam raperda ini saya juga memint agar pelarangan kantong plastik juga diatur dalam perda, mengingat aturan ini ada dalam perwali. Nanti didalam aturan ini juga termasuk larangan bagi pelaku usaha untuk mencari untung dari kantong belanja.

“Selain itu raperda ini juga akan mengatur mengenai incenerator, pemerintah kota wajib menambah incenerator di Surabaya dan incenerator tersebut harus ramah lingkungan,” jelas anggota Komisi A DPRD Surabaya ini.

Saat ditanya mengenai ramah lingkungan, Josiah Michael mengatakan selain asap pembakaran harus ramah lingkungan, hasil pembakaran juga wajib ramah lingkungan dan sistem dari incenerator tersebut harus tertutup supaya tidak ada polusi bau menyengat maupun pencemaran air lindi.

Incenerator yang ada saat ini hanya mampu menampung 1000 ton perhari, kata Josiah, sedangkan sampah yang dihasilkan warga Surabaya mencapai 1.600 ton per harinya, jadi kapasitas incenerator ini masih kurang.

“ Jadi harapannya tidak ada lagi gunung sampah seperti di TPA Benowo saat ini. Untuk biaya incenerator tersebut sekitar Rp1,6 Triliun, bisa dilaksanakan mulit years,” pungkasnya. (trs)