Raperda Toleransi Siap Disahkan, Hati-Hati Menolak Pembangunan Rumah Ibadah di Surabaya Bisa Dipidana

Raperda Toleransi Siap Disahkan, Hati-Hati Menolak Pembangunan Rumah Ibadah di Surabaya Bisa Dipidana

Surabaya, Respublika – Seiring akan disahkannya Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, publik kini harus ber hati-hati jika menolak pembangunan rumah ibadah di Surabaya bisa dipidana.

Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael mengatakan, Draft dan Naskah Akademik Raperda Toleransi telah selesai dikerjakan oleh Bapemperda DPRD Kota Surabaya.

“ Kami telah menyelesaikan Raperda Toleransi dan akan diparipurnakan hari rabu besok (24/05/2023). Dari Raperda usul prakarsa menjadi Raperda Prakarsa, kemudian ke Kemenkum HAM untuk harmonisasi dan selanjutnya dibentuk pansus,” ujar Josiah Michael di Surabaya, Senin (22/05/2023).

Ia menegaskan, Raperda toleransi telah selesai, maka siapa saja yanh menolak pembangunan tempat ibadah bisa dipidana, jangan main-main ini.

Josiah menjelaskan, sesuai yang pernah saya sampaikan, dengan adanya Raperda ini, kita harapkan akan membantu menjaga Surabaya yang masyarakatnya heterogen.

Menurut Josiah Michael yang juga anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini, dalam raperda ini selain memuat aturan merawat keberagaman di kota Surabaya, juga mengantur jalan keluar yang tidak diatur dalam Perwali No. 58 Tahun 2007 tentang tata cara pendirian rumah ibadah dan pemanfaatan bangunan gedung untuk rumah ibadah jika terjadi penolakan pembangunan rumah ibadah.

Selain itu dalam Raperda ini, kata politisi PSI Surabaya ini, siapa yang menolak pendirian rumah ibadah maka akan dikategorikan sebagai perbuatan yang merintangi pertemuan keagamaan, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana dalam KUHP. Jadi bisa dipidana 2 tahun penjara.

Josiah berharap Raperda ini akan terus mulus perjalanannya hingga di sahkan menjadi Perda.

“ Saya harap nanti kemenkum HAM kanwil Jatim dan teman-teman pansus memiliki semangat yang sama, untuk memperjuangkan Raperda toleransi ini,” pungkasnya. (trs)