Surabaya, Respublika – PT Darmi Bersaudara Tbk (selanjutnya disebut Perusahaan) telah mengalami kejadian yang cukup mengejutkan, karena mengalami pemblokiran rekening perusahaan yang dilakukan oleh oknum Bank BRI KC Surabaya Kusuma Bangsa.
Kepada media, Sekretaris Perusahaan PT Darmi Bersaudara, Shifa Safina B. mengatakan, akibat pemblokiran rekening yang tidak berdasarkan permintaan dari perusahaan sebagai nasabah ini, perusahaan telah mengalami kerugian yang signifikan.
Shifa menjelaskan, pemblokiran rekening tersebut diketahui ketika pada tanggal 12 Juli, saat staf keuangan Perusahaan akan melakukan transaksi pembayaran menggunakan CMS BRI, kami mendapati pemberitahuan bahwa rekening Perusahaan di Bank BRI KCP Malang Universitas Brawijaya telah diblokir oleh Bank BRI. Sehingga kami tidak dapat melakukan transaksi tersebut.
Staf Perusahaan, lanjutnya, segera menghubungi Ibu Oktarina Bakti selaku Pimpinan Cabang Bank BRI KCP Malang Universitas Brawijaya untuk meminta konfirmasi mengenai pemblokiran tersebut.
“Berdasarkan informasi dari Ibu Oktarina Bakti, rekening kami telah diblokir oleh Bank BRI KC Surabaya Kusuma Bangsa, berdasar surat internal dari Bank BRI dengan Nomor BRI005UISBRIVII2023 tertanggal 12 Juli 2023. Padahal kami bukan merupakan nasabah dari BRI KC Surabaya Kusuma Bangsa,” ujarnya melalui rilis media Rabu (19/7/2023), sambil menambahkan bahwa nilai rekening yang diblokir mencapai 50 milyar rupiah.
“Meski masalah ini telah dibantu diselesaikan oleh Ibu Oktarina Bakti, dan rekening Perusahaan telah dapat dipergunakan kembali pada tanggal 17 Juli 2023, namun pemblokiran rekening perusahaan yang dilakukan oleh oknum Bank BRI KC Surabaya Kusuma Bangsa ini sangat tidak berdasar, karena kami bukan merupakan nasabah dari Bank BRI KC Surabaya Kusuma Bangsa,” ujarnya.
Shifa menegaskan, pemblokiran rekening perusahaan yang tidak didasari permintaan dari pihaknya sebagai nasabah, telah menyebabkan kerugian baik secara materiil maupun imateriil.
“Karena pemblokiran ini, menyebabkan terjadinya gangguan dalam melakukan transaksi selama hampir 5 hari, mulai dari tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 17 Juli 2023,” tambah Shifa.
Shifa juga menjelaskan bahwa hingga saat press release ini dibuat, Bank BRI KC Surabaya Kusuma Bangsa belum memberikan klarifikasi atau permintaan maaf terkait pemblokiran rekening kami.
Perusahaan, terang Shifa, sangat menyesalkan kejadian ini, di mana oknum Bank BRI KC Surabaya Kusuma Bangsa telah melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan pemblokiran rekening kami tanpa sepengetahuan dan permintaan dari kami sebagai nasabah.
“Kami menganggap bahwa tindakan ini telah menyebabkan kerugian finansial dan reputasi bagi Perusahaan. Kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menuntut tanggung jawab atas tindakan yang tidak sah ini,” terang Shifa.
Perusahaan, kata Shifa, berkomitmen untuk menjaga integritas bisnis dan memberikan pelayanan terbaik kepada para pelanggan dan mitra. Karena itu, pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi ini dan memberikan pembaruan kepada publik.
“Kami berharap agar Bank BRI KC Surabaya Kusuma Bangsa dapat segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas insiden yang telah terjadi,” pungkasnya. (trs)