Relokasi RPH, Komisi B Sarankan Adanya Komunikasi antara PD RPH Surabaya dengan Pejagal

Relokasi RPH, Komisi B Sarankan Adanya Komunikasi antara PD RPH Surabaya dengan Pejagal

Surabaya, Respublika – Komisi B DPRD Kota Surabaya menyarankan adanya komunikasi yang intens, terkait para pejagal Rumah Potong Hewan (RPH) Kedurus yang menolak direlokasi ke RPH Pegirian.

Hal tersebut terungkap usai rapat koordinasi antara Dirut Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya, para penjagal RPH Kedurus, dan Komisi B di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Senin (18/09/22).

Usai hearing Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Luthfiyah kepada wartawan mengatakan, sebetulnya Dirut PD RPH, Fajar Arifianto Isnugroho sudah berencana akan merelokasi RPH Kedurus ke lokasi RPH yang baru di daerah Banjar Sugihan.

“Namun kan perlu ada fasilitas terlebih dahulu di Banjar Sugihan, kalau belum ada fasilitas lengkap sebagai tempat potong hewan ya kan belum bisa direlokasi. Sementara di Pegirian fasilitasnya sudah lengkap,” ujar Luthfiyah, Senin (18/09/22).

Ia menjelaskan, RPH Kedurus masih ada permasalahan yang harus diselesaikan, dan tidak boleh dibiarkan begitu saja seperti, izin-izinnya harus dilengkapi sesuai denga peraturan yang ada.

“Nah, jika RPH Kedurus masih terus digunakan sedangkan aturannya masih ada permasalahan, ya bagaimana kan Anda bisa nilai sendiri,” tegas politisi Partai Gerindra Surabaya ini.

Lebih lanjut Luthfiyah mengatakan, alasan pejagal RPH Kedurus tidak mau direlokasi ke Pegirian karena mereka sudah memiliki pelanggan tetap, dan jam jagal atau potong sapi nya sudah terjadwal.

Nah, tambah Luthfiyah, mereka para jagal RPH Kedurus khawatir jam potong sapinya bersamaan dengan RPH Pegirian, sehingga terjadi penumpukan pelanggan.

Untuk itu, kata Luthfiyah, tadi kami sampaikan bahwa kedua belah pihak yaitu, PD RPH dan jagal harus duduk bersama untuk saling berkomunikasi misalnya, bagaimana jadwal jam potong hewan agar pelanggan yang sudah eksis di RPH Kedurus tetap ada.

“Misalnya, RPH Kedurus biasa potong Pukul 04.00, sementara RPH Pegirian Pukul 01.00 nah ini yang harus disamakan dahulu. Untuk itu kami minta adanya komunikasi antara PD RPH dengan para penjagal hewan,” pungkasnya. (trs)