Surabaya, Respublika – Reses di RT 10 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDIP, Sukadar disambati penahanan ijazah dan tunggakan SPP siswa.
Merespon hal itu, Sukadar menegaskan, ijazah merupakan dokumen negara, dan yang berhak memegang sesuai nama yang tertera. Bukan orang lain.
“Jadi pada prinsipnya ijazah tidak bisa ditahan. Kendati orang tua siswa belum bisa menebusnya,”” ujar Sukadar di Putar Jaya, Kamis malam (14/10/22).
Dirinya mendorong, permasalahan ini sebaiknya dimusyarahkan. Dibikin surat pernyataan, kesanggupan membayarnya, dengan kemampuan sistem mengangsur orang tua siswa. Baik uang SPP maupun gedung.
“Maka, ini yang pelu dijelaskan, belum lunas, tiba-tiba ijazahnya ditaruh (ditahan) sekolahan. Ini tidak benar,” ungkap Sukadar.
Ijazah sambung Sukadar, merupakan bukti kelulusan seorang siswa. Namun, bila ditahan, masyarakat menganggap siswa tersebut tidak lulus. Maka ia menekankan, Dinas Pendidikan mencari solusi, membebaskan ijazah siswa tersebut.
“Sebab, kemampuan ekonomi mereka pas-pasan, makan pas-pasan. Apalagi untuk biaya pendidikan,” ujar Anggota Komisi C ini.
Dikatakan, biaya pendidikan di sekolah swasta lebih mahal. Maka, ia berharap pemerintah kota bisa mengcovernya, melalui kewenangan dinas pendidikan. Yakni mulai tingkat SD – SMP. Meminimalisir siswa putus di tengah jalan.
“Karena enggak ada biaya, pemkot ikut campur tangan soal ini,” ucapnya.
Di samping itu, Sukadar juga meminta dinas pendidikan mengadakan pertemuan kepala sekolah, berembuk bersama-sama, memecahkan problematika ini. Supaya nantinya, tidak ada merasa dirugikan. Karena, yayasan yang menaungi lembaganya, juga butuh anggaran.
“Dinas pendidikan harus memikirkan hal ini.” Imbau Sukadar.
Mengingat, urai dia, BOPDA diperubahan APBD sudah dianggarkan, diberikan bantuan variatif. Sesuai dengan jumlah siswa, yang di dalamnya juga termasuk biaya sekolah swasta.
“Jadi sebenarnya bantuan itu lewat BOPDA daerah, lewat APBD Surabaya,” pungkasnya. (trs)