Riswanto: Akuisisi Kelola Lahan Tidur Aset Milik Pemkot Surabaya Harus Jelas Landasan Hukumnya

Riswanto: Akuisisi Kelola Lahan Tidur Aset Milik Pemkot Surabaya Harus Jelas Landasan Hukumnya

Surabaya, Respublika – Dalam rapat dengar pendapat membahas pengelolaan aset lahan tidur milik pemkot Surabaya antara Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan Himpunan  Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Surabaya, Kadin Surabaya, berikut Dinas dan OPD terkait, Rabu (24/08/22), Anggota Komisi B  Riswanto mengatakan, pemkot Surabaya berniat menggandeng para pengusaha swasta dalam hal ini HIPMI dan Kadin, untuk mengelola aset lahan tidur miliknya.

“HIPMI dan Kadin menyampaikan, bahwa lahan yang mau digarap mereka ini kayaknya mengarah ke urban farming,” ujarnya, Rabu (24/08/22).

Menurut Riswanto Komisi B menyambut baik wacana tersebut. Apalagi pemanfaatan aset lahan tidur itu nantinya, untuk pemberdayaan kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“HIPMI dan Kadin menjelaskan nantinya yang mengerjakan itu seluruhnya dari warga MBR. Ini sesuai dengan visi dan misi wali kota,” imbuhnya.

Namun Riswanto mengingatkan, yang patut di perhatikan dari rencana ini adalah, dasar aturannya dulu. “Yang pertama soal aset. Kita harus melihat dulu landasan hukumnya. Kalau memungkinkan baru sistem kerjasamanya seperti apa. Ini yang lagi dijajaki Kadin, HIPMI dan Pemkot, dengan duduk bersama untuk menyiapkan kerangka kerjasamanya,” terangnya.

Menurut Riswanto, pola kerjasama yang bisa dipertimbangkan untuk dilakukan, adalah dengan sistem sewa. Karena sistem ini lebih mudah. Pemkot lebih gampang mengawasi dan menghitungnya.

Kalau dengan sewa, HIPMI dan Kadin tinggal mengajukan permohonan sewa ke pemerintah kota. Kalau sudah cocok dengan harganya, dilanjutkan dengan perjanjian sewa. Biasanya jangka waktu sewa yaitu 5 tahun, kemudian bisa diperbarui.

Dari pemetaan, pemkot Surabaya mempunyai 4 sampai 5 aset yang berpotensi untuk dikerjakan.

“Tapi HIPMI dan Kadin baru menyanggupi satu aset yaitu di kelurahan Jeruk. Dengan luas lahan 3,5 hektar. Rencananya akan digunakan beberapa core bisnis diantaranya urban farming,” kata Riswanto.

Lebih lanjut Riswanto mengatakan, kerjasama ini idealnya menguntungkan pemkot Surabaya. Begitu pula pihak yang mengelola nantinya. “Yang penting bisa menambah PAD kota Surabaya. Dan yang lebih penting lagi menambah pendapatan warga MBR,” pungkasnya. (trs)

.