Surabaya, Respublika – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan persidangan perkara minyak goreng yang kali ini dilaksanakan di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya.
Sidang Majelis Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia ini beranggotakan Dinni Melanie sebagai Ketua Majelis, Guntur Syahputra Saragih dan Ukay Karyadi masing-masing sebagai anggota Majelis Komisi.
Persidangan dalam tahap pemeriksaan lanjutan dengan hari ini diagendakan untuk memeriksa saksi dari terlapor.
Adapun alasan dilaksanakan sidang di Kanwil IV KPPU adalah karena Para saksi berdomisili berada di Surabaya dan sekitarnya.
Ratmawan Ari Kusnandar dari Kanwil IV KPPU menjelaskan, bahwa agenda pemeriksaan saksi dari Terlapor ini dimulai hari ini Senin tanggal 16 Januari 2023 dan besok Selasa Tanggal 17 Januari 2023.
“Terlapor Telah mengajukan saksi yang diperiksa di Kanwil IV KPPU Surabaya sebanyak 7 orang yang akan di periksa 4 orang saksi pada tanggal 16 Januari 2023 dan 3 orang saksi pada tanggal 17 Januari 2023,” ujar Ratmawan di Surabaya, Senin (16/01/23).
Adapun kegiatan pemeriksaan Saksi di Surabaya ini masih dalam tahapan pemeriksaan lanjutan dengan jangka waktu 60 hari kerja dan dapat diperpanjang 30 hari kerja. (trs)