Surabaya, Respublika – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP mendukung upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran cukai dan rokok ilegal.
Upaya itu salah satunya diwujudkan dengan menggelar operasi gabungan bersama Bea Cukai Juanda, TNI-Polri serta kejaksaan terhadap toko kelontong dan warung-warung yang menjual rokok.
Operasi gabungan kali ini menyasar sejumlah warung dan toko kelontong di beberapa wilayah Kota Surabaya, Jumat (23/12/2022) pagi. Di antaranya, toko kelontong di kawasan Jalan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto dan di kawasan Stadion Gelora 10 November (G10N), Kecamatan Tambaksari Surabaya.
“Jadi, kita operasi terkait dengan peredaran rokok ilegal, rokok tidak bercukai atau cukainya palsu. Nah, yang dijadikan sasaran adalah tempat distribusi rokok,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto saat dihubungi usai kegiatan operasi gabungan, Jumat (23/12/2022).
Sebelum melakukan operasi gabungan, Eddy menyatakan, pihaknya telah melakukan deteksi dini terhadap dugaan adanya peredaran rokok ilegal di beberapa kawasan itu. Sebab, dari hasil deteksi dini ditemukan ada pembelian rokok di sejumlah kawasan itu dalam jumlah besar.
“Karena teman-teman deteksi dini tidak bisa memastikan ini rokok ilegal atau tidak, makanya kita datang ke lokasi itu dalam rangka ngecek apakah ada peredaran rokok ilegal. Sekaligus kita mengedukasi kepada pemilik toko untuk menjual rokok sesuai dengan cukai yang benar,” jelas Eddy.
Dari hasil operasi gabungan kali ini, Kasatpol PP Surabaya mengungkapkan, bahwa petugas tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal atau cukai ilegal. “Alhamdulillah tidak ditemukan peredaran rokok ilegal. Semoga di (seluruh wilayah) Surabaya juga seperti itu,” ungkap dia.
Menurut dia, selama ini jajaran Satpol PP di 31 kecamatan Surabaya juga intens melakukan pencegahan terhadap peredaran rokok dan cukai ilegal. Selain intens melakukan edukasi kepada para pedagang, petugas juga akan melaporkan apabila menemukan adanya dugaan peredaran rokok ilegal.
“Teman-teman (Satpol PP) kecamatan tugasnya sosialisasi, sekaligus kalau ada informasi menyampaikan ke kita. Karena yang berhak menindak itu adalah teman-teman Bea Cukai. Jadi di situ ketika kita bergerak harus ada Bea Cukai. Jadi nanti kalau ditemukan, yang menyidik, melakukan penuntutan itu teman-teman dari Bea Cukai,” tegasnya.
Meski demikian, Kasatpol PP Surabaya juga memastikan, pihaknya akan terus mendukung Bea Cukai dalam upaya mencegah peredaran cukai dan rokok ilegal. Apalagi, sejak tahun 2022 ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melibatkan Satpol PP dalam upaya pencegahan tersebut.
“Karena Satpol PP mempunyai jajaran sampai di tingkat kecamatan. Kita melakukan deteksi, melaporkan jika terjadi itu (peredaran rokok ilegal) dan kita lakukan penindakan (bersama Bea Cukai),” imbuhnya.
Di waktu terpisah, sebelumnya Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Pancoro Agung menyebutkan, dalam kurun waktu Januari – November 2022, pihaknya telah melakukan penindakan 1.080 rokok ilegal. Jumlah penindakan ini tentunya merugikan negara kurang lebih sekitar Rp 300 – 400 miliar.
“Ini belum setahun, apa lagi nanti tahun 2023 cukai bakal naik, saya perkirakan jumlah rokok ilegal juga bakal naik jumlahnya. Tentu hal ini harus ada peran serta pemkot dan masyarakat,” kata Agung dalam acara sosialisasi pencegahan dan penegakan aturan beredarnya rokok ilegal di Graha Sawunggaling Surabaya pada Rabu (23/11/2022) lalu.
Menurut Agung, jika rokok ilegal tidak diperangi secara bersama, maka pemerintah pusat akan kesulitan untuk mendeteksi peredarannya. Selain itu, pemerintah juga akan rugi jika rokok ilegal masih beredar secara masif di tingkat daerah.
“Sesuai Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 2007, uang hasil cukai rokok itu dikembalikan 2 persen. Salah satunya adalah untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Sehingga penegakan rokok ilegal sangat penting sekali,” pungkasnya. (trs)