Surabaya, respublikanews – Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Baktiono mendukung penuh Walikota Eri Cahyadi dimana pengurus RT/RW, LPMK jika maju sebagai calon legislatif (Caleg) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 harus mundur dari jabatannya.
“ Itu sudah sesuai dengan Permendagri dan Perwali Surabaya,” ujar Baktiono di Surabaya, Jumat (22/09/2023).
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta kepada pengurus RT/RW maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang maju pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024, agar mundur dari jabatannya. Terlebih bila mereka masih mendapatkan insentif dari APBD Kota Surabaya.
Pernyataan itu disampaikan langsung Wali Kota Eri Cahyadi usai meresmikan Balai RW VII, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Rabu (20/9/2023).
Dikonfirmasi hal ini, Baktiono mengatakan, sejak jamannya Bu Risma sebagai Walikot Surabaya sudah ada Perwalinya tentang, tidak diperbolehkannya pengurus RT/RW juga menjadi pengurus partai.
“ Bahkan ikut caleg pun juga tidak diperbolehkan para pengurus RT/RW,” tegas Baktiono yang juga Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya ini.
Ia menjelaskan, para kontestan pileg maupun pilpres itu tidak ada yang independen karena kontestannya yaitu partai politik.
Nah jika pengurus RT/RW maupun LPMK maju Caleg, kata Baktiono, otomatis dia adalah anggota parpol dimana parpolnya yang mendaftarkankan anggotanya sebagai caleg.
“ Jadi steatmen Walikota Eri Cahyadi agar mundur jika pengurus RT/RW, LPMK maju caleg itu sudah tepat karena peraturan nya sudah jelas, baik di Permendagri maupun di Perwalinya,” pungkas Baktiono. (trs)