Surabaya, Respublikanews – Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Prasaran, Sarana, dan Utilita (PSU) DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Muklas Ni’am mendesak pengembang agar segera menyerahkan fasilitas umum berupa PSU ke Pemkot Surabaya.
“ Dari 244 pengembang di Surabaya, baru 174 yang sudah menyerahkan fasumnya ke Pemkot Surabaya,” ujar Abdul Ghoni Muklas Ni’am kepada wartawan di Surabaya, Rabu (06/09/2023).
Ia menjelaskan, sejak Pansus PSU bekerja hingga Agustus 2023, data dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, PSU yang sudah diserahkan pengembang ke Pemkot Surabaya sebanyak 21 lokasi PSU, dengan luas 324.491,13 meter persegi dengan total perolehan aset sebesar Rp 2,17 triliun.
“ Penyerahan PSU Ini memberikan kepastian dan kenyamanan kepada penghuni atau warga perumahan,” tegas Cak Ghoni sapaan Abdul Ghoni Muklas Ni’am,
Dirinya menerangkan, Raperda PSU yang segera menjadi Perda bertujuan memberikan pemanfaatan dan kenyamanan bagi penghuni perumahan, sehingga tidak ada lagi persoalan PSU yang beralih fungsi.
“ Kita kunci ini, dan tidak boleh di re planning Raperda PSU ini karena didalamnya ada klausul bahwa, pengembang wajib membuat bozem terlebih dahulu sebelum membangun,” tutur tokoh pemuda Bulak Kenjeran ini yang juga politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya.
Cak Ghoni kembali menambahkan, bozem sangat urgen disetiap lingkungan perumahan karena awal sebelum dibangun perumahan merupakan lahan serapan air.
Nah ketika lahan itu diurug untuk proyek perumahan, tegas Cak Ghoni, maka ketika musim hujan akan berdampak pada lingkungan disekitar perumahan.
“ Pansus PSU juga mendorong pengembang untuk membangun bozem sebelum proyek dimulai,” ungkap Cak Ghoni.
Sementara itu, Selasa (05/09/2023) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudradjad mengatakan, bahwa pengembang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 7 tahun 2010, serta Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No. 14 Tahun 2016.
“Jadi, para pengembang itu wajib menyerahkan PSU-nya kepada pemkot,” tutup Irvan. (trs)