Surabaya, Respublika – Komplek Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto yang terletak di Jalan Pertukangan Tengah, Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya disegel Satpol PP. Bangunan itu disegel karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga, proses renovasi pun berhenti dan para siswa belajar di rumah gurunya.
Salah satu Guru MI Cokroaminoto, Azizah mengatakan, awalnya siswa ini dipindahkan ke rumah guru dan warga yang letaknya tak jauh dari sekolah, karena sekolah dalam renovasi total. Pemindahan ini dilakukan mulai Juni 2022 lalu.
Tiba-tiba di tengah pembangunan sekolah yakni pada November 2022, Pemerintah melakukan penyegelan karena belum mengurus Izin Mendirian Bangunan (IMB) sehingga pembangunan gedung sekolah pun dihentikan. Renovasi sekolah yang harusnya selesai pada Desember 2022 dan anak-anak kembali bisa bersekolah di gedung sekolah, akhirnya tertunda.
“Kami gak tahu gimana kok sampai sekarang disegel, kalau umpama mereka (Yayasan Pendidikan Islam Cokroaminoto) mengurus surat-surat ini pasti tak akan seribet ini,” ujar Azizah.
Sementara, Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Cokroaminoto, Alfiyatussolichah mengatakan, pihaknya memang belum mengurus IMB. Sebab, tanah tersebut tidak memiliki sertifikat tanah dan yayasan sedang mengurus sertifikat ini.
“Kita lagi mengurus proses hak atas tanah. Ketika hak atas tanah ini selesai maka akan muncul berapa besar IMB dan sekarang ini sedang kami urus. Sudah tahap 2 di BPN pengukuran foto bidang, sertifikat masih proses,” kata dia
Berdasarkan informasi yang dihimpun , sekolah Cokroaminoto ini didirikan oleh organisasi Sarekat Islam sejak 65 tahun lalu. Tanah sekolah tersebut berasal dari peninggalan Belanda.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji saat mengunjungi sekolah tersebut mengatakan, penyegelan sekolah ini diusahakan dibuka dalam minggu ini. Sembari Yayasan mengurus IMB.
“Minggu ini (dibuka). Lek iso (kalau bisa) minggu ini,” ujarnya.
Sesuai aturan, bangunan yang belum ber-IMB memang harusnya tak boleh beroperasi, namun karena ini bangunan sekolah, Pemerintah harus memberi dispensasi.
“Semua bangunan harusnya ber-IMB tapi kan lihat situasi dan kondisinya. Ini bangunan untuk pendidikan bukan komersial,” kata Armuji.
Armuji juga yakin, sejumlah bangunan di Surabaya banyak yang tak ber-IMB namun, tetap beroperasi. Akan tetapi hal ini tidak berlaku bagi sekolahan tersebut.
“Loh berarti kan timbul suatu apa ya diskriminasi. Ada masalah apa,” kata Armuji
Sehingga pihaknya pun akan mengusahakan agar segel sekolah tetap dibuka. Sembari dibuka dan renovasi dilakukan, yayasan harus melakukan pengurusan IMB. (trs)