Soal Sewa Menyewa Lahan di Pabean Cantikan, Law Firm DW & Partners Berharap Klien nya Bisa Tetap Tinggal

Soal Sewa Menyewa Lahan di Pabean Cantikan, Law Firm DW & Partners Berharap Klien nya Bisa Tetap Tinggal

Surabaya, newrespublika – Pengacara dari Law Firm DW & Partners yang mewakili klien nya yaitu Ibu Desy yang menyewa lahan dan rutin membayar sewa bangunan di Jalan Kemudi 1 Pabean Cantikan, berharap klien nya tetap tinggal di Jl. Kemudi 1.

Feldo Keppy dari Law Firm DW & Partners menerangkan, kliennya atas nama Ibu Dessy sudah hampir 47 tahun menyewa lahan tersebut dan kooperatif bayar sewa, tiba-tiba dari pihak Yayasan Stichting Willem Versluis minta si penyewa mengosongkan bangunan yang disewa.

Untuk itu, kata Feldo Keppy, kami dari Law Firm DW & Partners mengirim surat ke Komisi A DPRD Kota Surabaya untuk berudiens menengahi masalah inu, dan bersyukur surat kita diterima akhirnya kita duduk bersama mencari solusi persoalan sewa menyewah lahan.

“ Di sini kami selaku pemohon audiensi, kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Surabaya karena pengaduan kami telah ditindaklanjuti. Dan terkait kesepakatan hasil hearing tadi, kami mohon untuk setelah hari ini kita sama-sama tidak menggunakan cara-cara yang di luar jalur hukum dan duduk bersama,” ujar Feldo Keppy kepada media usai hearing di Komisi A, Kamis (20/02/2025).

Ia menerangkan, untuk permasalahan sewa-menyewa itu dan terkait versi Louis yang mengaku pemilik yayasan Stichting Willem kami memohon juga kalau memang mereka juga mempunyai bukti-bukti tolong ditampilkan.

“ Memang tadi kita bahas soal itu, izin-izin mereka, tapi disini lebih pada kekeluargaan tentang suaminya Ibu Desy yang menyewa lahan. Kami apresiasi Komisi A, semoga ke depan ibu anaknya dan oma, oma desi dapat tinggal dengan aman dan tenteram,” tegas pengacara muda ini.

Feldo menjelaskan, dalam hearing di Komisi A sudah disepakati kedua belah pihak yang berselisih dengan menghasilkan resume rapat dan ditanda tangani pihak-pihak terkait.

Artinya, jelas Feldo Keppy, hasil resume yang sudah ditanda tangani ini bukti kekuatan hukum meski jika pihak lain tidak mengikuti hasil kesepakatan yang sudah di musyawarahkan bersama.

Oleh karenanya, terang Feldo, dalam kesempatan ini kami terima soal perdamaian dengan cara dibicarakan baik-baik soal sewanya dan lain sebagainya. Kasihan Ibu Desy yang sudah sewa sejak tahun 1950 sampai sekarang, tiba-tiba mau diusir begitu saja sama pihak yayasan.

“ Bayangkan surat paling lama itu ada dari tahun 1950, Indonesia merdeka tahun 1945, 5 tahun kemudian berada di tempat ini, sampai detik ini terus mau diusir. Dimana rasa keadilannya,” pungkas Feldo. (trs)