Surabaya, Respublika – Tindaklanjut terkait dengan sampah yang menggunung yang berada di tenggumung dan sejumlah titik kota surabaya. Wakil Walikota Surabaya Armuji memerintahkan agar lebih intens melakukan Yustisi kebersihan dan upaya pencegahan melalui RT RW .
Pada Jumat (12/7) Siang Sebanyak 22 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada 11 Juni 2022 dipanggil ke Balai Kota Surabaya.
Dari hasil OTT tersebut sebanyak 19 orang merupakan warga ber – KTP Surabaya dan 3 orang beridentitas luar kota. Pada pertemuan itu Wakil Walikota Surabaya memberikan pembinaan secara langsung agar masyarakat memiliki kesadaran.
“Bapak – bapak ini kalau depan rumahnya di buangi sampah oleh orang lain apakah mau ?,” tanya Armuji
” Tidak ” , jawab pelanggar secara serempak
Melanjutkan pembicaraannya, Armuji menghimbau agar ini menjadi pelajaran berharga bagi warga masyarakat dengan disita KTP dan membayar denda sebesar Rp 75.000.
“Jalau dibanding dendanya masih repor mengangkut sampahnya , kalau lain kali diulangi lagi nanti akan di proses dengan sanksi paling berat . Biar nanti yang membina kepolisian,” kata Cak Ji.
Ia memberikan perhatian penuh terhadap urusan kebersihan kota mengingat semakin bertambahnya jumlah penduduk juga semakin besar sampah yang dihasilkan . Sehingga perlu diselesaikan secara komprehensif mulai dari hulu ke hilir.
“Kesadaran masyarakat terus kita bangun, lalu manajemen pengelolaan sampah juga kita sempurnakan sesuai kebutuhan zaman . Semua tidak boleh lelah untuk kebaikan bersama,” ujar Cak Ji yang juga politisi senior PDI Perjuangan Kota Surabaya tersebut
Dalam pertemuan itu Andi Afif dan Rohemin warga kedung mangu juga sempat berinteraksi dengan wakil walikota mengungkapkan terkait di kampungnya pengambilan sampah hanya dua hari sekali yang menjadi alasan untuk membuang sampah sembarangan.
“Apapun alasannya tidak bisa dibenarkan karena itu bukan tempat sampah , kan bisa juga langsung ke Tempat pembuangan sementara,” pungkasnya.(trs)