Surabaya, newrespublika – Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), menyusul aduan pedagang Pasar Tempurejo yang terancam tidak bisa lagi membuka lapak dagangan. RDP yang digelar pada Rabu (23/08/2023) tersebut, dihadiri sejumlah perwakilan pedagang, Dinas Koperasi Perdagangan dan Usaha Menengah Kota Surabaya, dan sejumlah dinas serta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.
Maria salah seorang perwakilan pedagang mengatakan, dirinya bersama pedagang lainnya tidak diperbolehkan lagi beraktifitas. Karena kebijakan PT Babatan Kusuma Jaya, yang tidak lagi mengijinkan sewa lahan miliknya kepada pedagang.
“Kami dapat surat tanggal 31 Juli 2023 dari PT Babatan Kusuma Jaya. Bahwa masa kontrakan sudah habis waktunya dan tidak bisa diperpanjang kembali. Sehingga kami diminta untuk segera mengosongkan pasar,” terangnya usai Rapat Dengar Pendapat.
Menurut Maria, surat pemberitahuan tersebut mendadak, tanpa didahului sosialisasi. Sehingga pedagang Pasar Tempurejo bingung karena dipaksa pindah. Padahal terdapat 110 pedagang yang sudah belasan tahun menempati Pasar Tempurejo
“Kalau mau pindah, kemana. Harapan kita kalaupun dipindah tidak jauh dari lokasi lama. Di Pasar Tempurejo kami menyewa lahan sebesar Rp 4 juta sampai Rp 7 juta per tahun tiap lapak,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Komisi B, Luthfiyah mengatakan, pihaknya menawarkan solusi relokasi terhadap pedagang Pasar Tempurejo. Antara lain ditempatkan ke pasar yang dikelola Dinas Koperasi Perdagangan dan Usaha Menengah Kota Surabaya.
“Dinas koperasi bilang insya Allah bisa dan tidak harus kumpul jadi satu. Atau di pasar yang dikelola PD Pasar Surya. Tinggal sekarang pedagang ini mau atau tidak. Mereka mau berembuk dulu dengan seluruh pedagang,” jelasnya.
Lebih lanjut Lutfiyah mengatakan, kalau persoalan ini belum selesai, Komisi B akan menggelar rapat lanjutan pihak terkait.
“Termasuk PT Babatan Kusuma Jaya yang hari ini berhalangan hadir. Serta PD Pasar Surya juga untuk membantu mencari solusinya,” pungkasnya. (trs)