Surabaya, newrespublika – Komisi B DPRD Kota Surabaya menghimbau kepada masyarakat agar tetap jaga protokol kesehatan (Prokes) jelang libur Natar tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dari PAN, Dr. Zuhrotul Mar’ah mengatakan, saat libur nataru masyarakat memanfaatkan untuk rekreasi, baik dalam kota maupun luar kota.
Meskipun saat ini pandemi Covis-19 sudah berkurang banyak, kata Zuhrotul Mar’ah, tidak berarti kita tidak aware terhadap kesehatan diri kita masing-masing.
“ Kita harap saat berkumpul dengan banyak masyarakat seperti di tempat wisata tetap menjaga prokes, dan warga yang memiliki batuk, pilek, disarankan tetap memakai masker sehingga tidak menular disekitarnya,” ujar Zuhrotul Mar’ah kepada wartawan di Surabaya, Rabu (20/12/2023).
Ia menambahkan, bagi warga masyarakat usai liburan ke luar kota jika terindikasi adanya gejala-gejala sakit baik pilek, batuk kering, berdahak, maupun rasa nyeri saat bernafas, demam tinggi lebih dari 39° kami harap tidak membeli obat sendiri, melainkan ke Fasilitas Layanan Kesehatan di Puskesmas terdekat.
“ Di Puskemas, sehingga jika terjadi yang mengkhawatirkan maka cepat diantisipasi,” terang politisi PAN Kota Surabaya ini.
Selain itu, jelas Zuhro, kita harus tetap menjaga pola makan, terkadang kita over gembira lantas lupa makan dan minum asupan air mineral.
“ Air mineral ini penting agar tidak dehidrasi, serta transfer oxigen ke tubuh kita agar menjadi lebih baik,” terangnya.
Lebih lanjut Zuhrotul Mar’ah menerangkan, saat liburan nataru kerap terjadi lonjakan pengunjung di tempat-tempat wisata. Seperti Kebun Binatang Surabaya (KBS), Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran,
Dirinya berharap, pengelola tempat wisata tidak memanfaatkan momen liburan untuk menaikan harga tiket masuk.
“ Jadi meskipun momen liburan, harga tiket masuk wisata harus tetap sesuai dengan peraturan retribusi yang ada.” pungkas Zuhro.
Sementara itu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan surat edaran (SE) kewaspadaan penyebaran virus Covid-19, Senin (18/12/2023). SE ini diterbitkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan Covid-19, sehingga menjadi perhatian untuk seluruh jajaran di Pemerintah Kota (Pemkot) dan masyarakat di Kota Surabaya.
Di dalam SE nomor 400.7.7 /29205/436.7.2/2023 itu dijelaskan, apabila mengalami kontak dengan pasien yang terkonfirmasi atau sedang mengalami gejala penyakit Covid-19, seperti batuk kering, pilek, demam lebih dari 38 derajat celcius, nyeri otot, dan nyeri telan, diharapkan segera memeriksakan diri ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat. Baik melalui rumah sakit (RS), Puskesmas, maupun klinik terdekat. (trs)