Surabaya, newrespublika – Sebagian lahan hotel Dafam Pasific Caesar di Jalan. Dr. Ir. Soekarno No.45 di kawasan Kalijudan MERR Surabaya terancam di bongkar Satpol PP Kota Surabaya. Lahan tersebut adalah lahan parkir hotel Dafam yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Pasalnya, lahan Dafam hotel yang tidak memiliki IMB tersebut berulang kali diperingatkan Satpol PP bahkan disegel, sampai saat ini tidak juga dibongkar.
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am mengatakan, hampir satu tahun pihak Dafam diperingatkan hingga proses penyegelan dan tidak ada respon sama sekali, maka kembali kita panggil hearing di Komisi C.
“ Sayangnya pihak hotel Dafam tidak hadir, padahal warga dan Satpol PP hadir hearing di Komisi C. Oleh karena itu hasil resume hearing diputuskan bahwa, harus ada Bantib pembongkaran,” ujar Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am di Surabaya, Senin (22/07/24).
Ia menjelaskan, hearing menghasilkan lima point resume pertama, menindaklanjuti resume rapat Senin 30 November 2023 dan hari Seni 18 Maret 2024 pemilik bangunan di Jl. Dr. Ir. Soekarno No.45 C masih belum melaksanakan sesuai dengan IMB yang dikeluarka Pemkot Surabaya.
Kedua, sesuai ketentuan Pasal 9 jo Pasal 11 Perwali 34 Tahun 2023 maka Pemkot Surabaya melalui OPD terkait segera melaksanakan pembongkaran.
Ketiga, kata Cak Ghoni sapaan Abduk Ghonu MN, bangunan di Jl. Dr. Ir. Soekarno 45C telah terjadi pelanggaran IMB tentang, lahan parkir sesuai dengan rekomendasi Amdal lalin.
Resume ke Empat, Satpol PP akan melakukan pembongkaran sesuai dengan poin resemu ke dua paling lambat 02 September 2024.
“ Ke Lima, apabila batas waktu poin empat tidak dilaksanakan maka Kepala Satpol PP ad interim, Kepala Bagian Hukum kerjasama ad interim, dan Kepala DPRKPP ad interim akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Cak Ghoni.
Dirinya kembali mengatakan, persoalan lahan di Jl. Dr. Ir. Soekarno No.45 C ini Perda harus ditegakkan, karena jangan sampai warga menilainya bahwa, hukum itu tajam ke bawah tapi tumpul ke atas dan hukum hanya milik orang-orang tertentu saja.
“ Kami berharap jangan mencoreng Pemkot Surabaya, jadi ketika penegakkan Perda sesuai dengan regulasi yang ada maka Satpol PP harus bertindak. Termasuk lahan parkir Hotel Dafam di Jl. Dr. Ir. Soekarno 45 C jika terbukti tidak miliki IMB yang harus dibogkar,” pungkasnya. (trs)