Surabaya, Respublika – Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak PT Protelindo (Profesional Telekomunikasi Indonesia) selaku pemilik tower atau menara telekomunikasi di Jalan Semolowaru Utara 1 No.149, untuk menggantikan kerugian kerusakan rumah warga akibat tower.
Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati mengatakan, dari laporan warga Semolowaru Utara 1 soal kerusakan rumah akibat berdirinya tower, dan untuk meyakinkan warga maka Komisi C mengundang Bagian Hukum Pemkot Surabaya, untuk membahas hal tersebut.
“ Yang paling penting adalah apa yang diinginkan warga terkait segala kerusakan bangunan akibat berdirinya tower, maka harus segera di cover atau di ganti kerugiannya oleh PT Protelindo,” ujar Aning Rahmawati di Surabaya, Kamis (08/06/2023).
Ia menjelaskan, jika dilihat dari Perwali 114 itu memang kawasan perumahan diperbolehkan untuk berdiri ya tower.
Karena secara zonasi yaitu masih biru, tidak merah. Zonasi biru, jelas politisi PKS Kota Surabaya ini, area yang masih diperbolehkan dibangunnya tower.
Aning menerangkan, untuk pembangunan baru non urban disebutkan berdirinya tower baru tidak berlaku. Dan terakhir untuk proses eluarnya Perwali 114 ini ada dibagian hukum Pemkot Surabaya.
“ Kita minta Protelindo segera menyelesaikan soal kerusakan rumah warga sesuai dengan kaidah asuransinya,” tegas Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya ini.
Aning Rahmawati kembali menambahkan, dalam hearing tadi Komisi C tidak membuat resume karena Komisi tidak akan mengundang lagi.
“Hanya kami minta Protelindo segera menyelesaikan permasalahan warga, terkait tower yang diduga mengakibatkan kerusakan rumah warga,” pungkasnya. (trs)