Surabaya, Respublika – Sebagai penguatan penerapan Good of Corporate Governance (GCG) di lingkungan PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Senin (17/04), TPS bekerjasama dengan Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengadakan sharing session yang bertemakan “Memahami Aturan Anti Korupsi untuk Non ASN”.
Bertempat di Java Meeting Room, Gedung Administrasi TPS, acara tersebut dikuti oleh seluruh pekerja di lingkungan TPS, baik secara daring maupun luring. Tidak hanya itu beberapa perwakilan dari perusahaan Pelindo Group juga turut hadir, yakni Pelindo Regional 3, Pelindo Regional Jawa, Subholding Pelindo Terminal Petikemas Surabaya (SPTP) yang merupakan induk dari TPS, Terminal Teluk Lamong (TTL) dan Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI).
Dalam sambutannya, Wahyu Widodo selaku Direktur Utama TPS menyampaikan bahwa penyelenggaraan acara sharing session ini merupakan bentuk komitmen TPS terhadap gerakan anti korupsi, sebagai bagian dari nilai budaya perusahaan yang wajib ditanamkan dalam pribadi setiap insan BUMN.
“Penerapan GCG secara efektif merupakan sebagai langkah mencegah, menghambat dan mempersulit seseorang melakukan tindakan korupsi dikarenakan GCG memiliki prinsip-prinsip seperti Transparancy, Accountability, Responsibility, Independency dan Fairness” ujar Wahyu di Surabaya, Selasa (18/04/2023).
Materi sharing session tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi, SH, MH. Sebelum memulai materinya, Aji menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak hadir untuk bersama-sama TPS serta instansi maupun pelaku usaha lain di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk mengawal serta terus menerus meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dalam berbagai bentuk.
“Kami ingin memberikan pemahaman terhadap hukum, yang dalam hal tertentu, sangat dinamis perubahannya, melalui penyuluhan hukum maupun legal sharing session”, ungkap Aji.
Dalam materinya, Aji menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mencegah tindakan korupsi yaitu (i) Penerapan regulasi dan kebijakan pencegahan korupsi; (ii) Perkuatan fungsi satuan pengawas internal korporasi; (iii) Perubahan tata laksana korporasi untuk efektivitas dan efisiensi birokrasi pelayanan; dan (iv) Perbaikan sistem pelayanan public melalui electronic public service.
Aji juga mengungkapkan bahwa menurutnya Implementasi GCG sampai sejauh ini masih efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Upaya hukum yang dijadikan upaya terakhir tetap memberikan efek jera, hal tersebut dikarenakan diikuti dengan pemberian sanksi yang berat.
Sebagai bentuk kepedulian TPS dalam memastikan perusahaannya bersih, TPS memiliki kanal pengaduaan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi, suap dan gratifikasi.
Siapapun yang mengetahui praktek korupsi, suap dan gratifikasi dapat menyampaikan ke kanal WBS yang di dukung dengan bukti pelanggaran tersebut. TPS juga sangat menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Gratifikasi merupakan akar dari korupsi adalah frasa yang sudah sangat familiar digaungkan dalam semangat memberantas korupsi di lingkungan non ASN, khususnya di lingkungan Pelindo.
“ Melalui kegiatan sosialiasi ini, TPS tidak berhenti menggaungkan kepada para pekerjanya untuk terus bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas,” pungkas Wahyu. (trs)