Warga Korban Surat Ijo bersama Partai Buruh Demo Kantor Walikota Surabaya, Tolak HGB Diatas HPL

Warga Korban Surat Ijo bersama Partai Buruh Demo Kantor Walikota Surabaya, Tolak HGB Diatas HPL

Surabaya, newrespublika – Lagi, warga korban surat ijo bersama Partai Buruh menggelar aksi demo menuntut keadilan di depan Balaikota Surabaya, yang merupakan kantor Walikota Eri Cahyadi, Kamis (18/01/2024).

Ratusan massa aksi membentang spanduk bertuliskan ‘Partai Buruh bersama Warga Korban Surat Ijo Surabaya Tolak HGB Diatas HPL, SHM Harga Mati’ di depan Balaikota Surabaya.

Ketua Forum Analisis (FASIS) Surabaya dan Aliansi Korban Surat Ijo (AKSI) Saleh Alhasni mengatakan, aksi demo di depan Balaikota Surabaya menolak keras HGB diatas HPL dan tuntutan kami adalah SHM harga mati.

Ada beberapa tuntutan kami, kata Saleh Alhasni, pertama, kami meminta foto copy surat penyerahan kasus Ijin Pemakaian Tanah (IPT) atau surat ijo dari Pemkot Surabaya ke pemerintah pusat.

Kedua, kami memohon kepada Pemkot Surabaya untuk difasilitasi dan dipertemukan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

“ Terutama soal IPT yang bisa diubah HGB menjadi diatas HPL, padahal IPT itu bukan hak atas Tanah dan ini tertuang dalam Perda No.3 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 7,” ujar Saleh Alhasni kepada wartawan di Surabaya, Kamis (18/01/2024).

Ia menerangkan, dalam Perda No.3/2016 diterangkan bahwa, Ijin Pemakaian Tanah (IPT) itu suatu ijin yang telah diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk yang bukan merupakan hak-hak atas tanah yang ditunjuk.

Artinya, tegas Saleh, ITP itu bukan hak kepemilikan, sehingga bila dijadikan konversi hak baru dari IPT menjadi HGB diatas HPL itu jelas tidak bisa. ” Karena IPT itu bukan hak kalau itu di konversi,” tegas Saleh Alhasni.

Dirinya kembali mengatakan, aksi demo kita akhirnya diterima Sekda Kota Surabaya dan Bakesbangpol di ruang sidang Walikota Surabaya.

Hasil pertemuan dengan Sekda, jelas Saleh, kami menuntut surat tanggal 01 Desember 2022 dan telah diberikan salinannya ke kami.

“ Kedua, kami minta Pemkot Surabaya untuk memfasilitasi bertemu dengan Menteri ATR/BPN di Jakarta mencari solusi persoalan ini,” ungkap Saleh.

Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, inti pertemuan adalah, warga surat ijo minta surat Kementerian Agraria ATR/BPN tanggal 01 Desember 2022 terkait dengan penyelesaian ijin pemakaian tanah (IPT).

“ Mereka juga mohon dipertemukan dengan Kementrian ATR/BPN di Jakarta, dan nanti kita koordinasi dengan pusat bagaimana tindak lanjutnya,” pungkas Maria. (trs)